Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Punya 2 Akun Dapat BHR atau Tidak? Ini Kata Menaker

Kemnaker telah mengumumkan kriteria dan besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online (Ojol).
Driver ojek online Gojek melintas di Jakarta. Bisnis/Nurul Hidayat
Driver ojek online Gojek melintas di Jakarta. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kriteria dan besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online, taksi online, dan kurir. Lantas apakah pekerja yang memiliki lebih dari satu akun di platform berbeda tetap mendapat bonus hari raya?

Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi persoalan. Pasalnya, pemerintah telah mengatur kriteria dan besaran bonus hari raya yang diterima oleh driver ojol.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yassierli menuturkan, pengemudi ojol saat ini ada yang berstatus full time dan part time. Menurut data yang dirangkum pemerintah, setidaknya ada 250.000 akun yang aktif sedangkan 1 juta - 1,5 juta akun berstatus part time.

Agar pemberian bonus hari raya lebih berkeadilan, maka pemerintah tidak menyamaratakan besaran bonus yang diterima para ojek online (ojol).

Adapun, besaran bonus hari raya diatur dengan dua skema. Pertama, bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kedua, bagi pengemudi di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Seiring adanya imbauan ini, Yassierli mengharapkan agar pemberian bonus hari raya diberikan pengusaha kepada pengemudi dan kurir paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

Dia menyebut, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper