Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) meminta masyarakat untuk percaya dan tidak khawatir berlebihan terhadap 70.000 Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih yang bakal memiliki anggaran jumbo.
Untuk diketahui, modal awal pembentukan Kop Des Merah Putih inisiasi Presiden Prabowo Subianto adalah senilai Rp5 miliar dari bank pelat merah alias Himbara. Secara total, pembangunan Kop Des Merah Putih ini membutuhkan anggaran jumbo senilai Rp350 triliun.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa jika terjadi penyelewengan anggaran dari pembangunan Kop Des Merah Putih, maka akan ditindak tegas oleh penegak hukum.
Di samping itu, Budi menjelaskan bahwa warga desa juga akan ikut mengawasi Kop Des Merah Putih, serta ada beberapa kementerian yang juga ikut terlibat. Ini mengingat koperasi memiliki asas sukarela, mandiri, dan gotong royong.
“Jangan apa-apa ketakutan dulu, nanti kalau kita mau melangkah takut ada macan mau masuk hutan, ada gorila. Takut semuanya takut, kapan kita mau maju,” kata Budi Arie seusai Rapat Koordinasi Menteri Koperasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kantor Kemenkop, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Untuk itu, eks Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu menekankan bahwa pengawasan Koperasi Desa Merah Putih akan diawasi oleh masyarakat.
Baca Juga
“Ada masalah hukum, masalah pengawasan apa, ya sudah biar nanti diawasi oleh masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa nantinya ada dua mekanisme pengawasan yang berlaku dalam Undang-Undang Desa.
Pertama, kata dia, akan diawasi secara menyeluruh atau dari bawah hingga ke atas, yakni melalui Badan Musyawarah Desa.
“Jadi desa itu kayak DPRD-nya desa. Mereka boleh mengawasi, kalau ada pelanggaran mereka bisa melaporkan, bahkan kalau kepala desa, mereka bisa makzulkan,” ujar Tito.
Kedua, nantinya akan ada pejabat pembinaan yang akan diawasi oleh Mendagri melalui surat edaran (SE) saat Koperasi Desa Merah Putih ini terbentuk.
“Ada dinas PMD dan inspektorat. Dan itu ada sanksinya, sanksinya mulai dari sanksi tertulis, sampai pemberhentian tiga bulan, pemberhentian tetap, sampai kalau itu pidana, pidana,” tandasnya.