Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pupuk subsidi bukanlah barang dagangan. Pemerintah akan terus mengevaluasi 9,55 juta ton pupuk secara berkala melalui kelompok kerja (pokja) pupuk bersubsidi.
Pokja pupuk bersubsidi telah diputuskan melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
“Jadi yang 9,55 juta ton (pupuk) itu bukan barang dagangan, itu kan pupuk bersubsidi, oleh karena itu harus diawasi. Selama ini sudah berjalan dengan bagus,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Zulhas menjelaskan kehadiran pokja pupuk bersubsidi ini memiliki peranan yang penting dalam mengawasi hingga mengevaluasi terhadap 9,55 juta agar tetap sasaran dan tepat waktu, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Dia juga menekankan bahwa pupuk bersubsidi ini akan terus dievaluasi ke depan. “Karena kan ada musim tanam itu bisa dua kali. Minimal kita target dua kali. Apalagi ditambah lagi irigasi yang diperbaiki,” ungkapnya.
Terlebih, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut produksi beras Indonesia mampu mencapai 13,9 juga ton pada Januari—April 2025, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga
Adapun, kata Zulhas, rata-rata beras yang dikonsumsi setiap bulan adalah 2,6 juta ton setara beras. Artinya, konsumsi beras masyarakat mencapai 10,4 juta ton setara beras selama empat bulan.
“Kalau produksinya 13,9 juta ton [setara beras], yang kita konsumsi 10,4 juta ton [beras], maka kita sampai April sudah lebih setara beras 3,5 juta ton. Jadi itu kabar gembira,” tuturnya.
Ini artinya, Zulhas menjelaskan bahwa Perum Bulog tidak perlu menyerap 3,5 juta ton setara beras, melainkan hanya 2 juta ton setara beras. Alhasil, dia memastikan pemerintah tidak perlu lagi mengimpor beras hingga 2026 mendatang.
Menurutnya, produktivita beras yang meningkat ini seiring dengan penyaluran pupuk bersubsidi yang juga tepat waktu. “Pupuk sampai sebelum waktu tanam, pupuk sudah sampai,” ungkapnya.
Di sisi lain, Zulhas menambahkan jika terbukti adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, maka akan dilakukan tindakan hukum.
“Kalau ada yang tidak beres, ya, serahkan ke hukum. Kalau ada pejabat yang tidak beres, ya, ditindak [melalui rekomendasi dari pokja],” tandasnya.
Perpres ...