Bisnis.com, JAKARTA - Polri dan Kementerian Perhubungan telah sepakat melarang angkutan barang sumbu tiga melintas di jalan tol dan jalur arteri selama Operasi Ketupat 2025.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengemukakan bahwa Operasi Ketupat 2025 bakal digelar mulai 24 Maret-8 April 2025.
Menurut Agus, larangan dan pembatasan angkutan barang itu diterapkan agar arus lalu lintas mudik Lebaran nanti berjalan lancar dan aman.
"Benar sudah dilarang ya. Jadi kami tadi sudah tandatangani SKB-nya," tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3).
Kendati demikian, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, angkutan barang yang mengangkut beras hingga bensin tetap boleh beroperasi dan melewati jalur tol dan arteri.
"Jadi yang benar-benar tidak boleh adalah truk angkutan pasir, batu, dan lainnya," kata Ahmad.
Baca Juga
Ahmad menjelaskan jika masih ada sopir truk yang melanggar dan tetap melintas di tol maupun arteri maka akan diganjar sanksi berupa tilang.
"Kami sepakat untuk berhentikan dan tidak boleh jalan. Prioritas kami adalah pemudik," ujarnya.