Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti berharap masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau.
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Dwi menjelaskan pada dasarnya latar belakang penerbitan PMK 18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik lebaran.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.
Baca Juga
Pada dasarnya, PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% dari Penggantian.
PPN yang terutang ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% dari Penggantian.
Sementara penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Berikut ketentuan insentif PPN tiket pesawat selama masa Lebaran 2025:
- PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.
- Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
-
- membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.
- waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Sebelum diskon tarif pesawat, pemerintah juga telah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari dan Februari 2025.
Hasilnya, Indeks Harga Konsumen (IHK) menunjukkan deflasi pada Januari dan Februari. Sementara masyarakat mengaku dana yang seharusnya digunakan untuk membayar listrik, digunakan untuk konsumsi dan sebagian ditabung.