Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan PSN Giant Sea Wall Mulai Dibangun? Ini Jawaban Menteri PU

Kementerian PU blak-blakan soal rencana pembangunan Giant Sea Wall usai ditetapkan sebagai PSN oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pekerjaaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (18/11/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Pekerjaaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (18/11/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut hingga saat ini belum mendapat arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mulai menggarap proyek Giant Sea Wall yang telah resmi ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Menteri PU, Dody Hanggodo menjelaskan bahwa saat ini proyek tersebut masih dalam tahap perencanaan di Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (IPK).

“Kalau progres Giant Sea Wall tetap jalan, masih proses perencanaan itu nanti di Kemenko Infrastruktur,” kata Dody saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/3/2025).

Dody menjelaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall penting untuk segera dijalankan guna mengamankan wilayah pesisir pantai Utara Jawa.

“Kalau Giant Sea Wall agak sedikit beda cerita. Itu kan lebih menahan kalau pas pasang air air laut supaya tidak masuk ke daratan Jakarta,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut telah mengantongi sejumlah ketertarikan investor asing yang hendak menggarap proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.  

“Ada beberapa [penjajakan kerja sama dengan asing] yang menunjukkan ketertarikan, tapi masih terus kita pelajari,” kata AHY saat ditemui di Kemang Pratama, Bekasi, Kamis (6/3/2025).

Asal tahu saja, proyek Giant Sea Wall yang bakal membentang dari Banten hingga Gresik telah resmi mendapat cap proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan status PSN proyek Giant Sea Wall sebagai salah satu PSN itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 – 2029. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper