Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon Tiket Pesawat, Lion Group Sesuaikan Harga Tiket Ekonomi

Maskapai penerbangan Lion Group akan melakukan penyesuaian harga tiket kelas ekonomi untuk periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
Pesawat Lion Air
Pesawat Lion Air

Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan Lion Group akan melakukan penyesuaian harga tiket kelas ekonomi untuk periode 24 Maret hingga 7 April 2025 sejalan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. 

Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah dengan melakukan penyesuaian harga tiket kelas ekonomi untuk periode penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. 

“Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman, salah satunya harga tiket lebih terjangkau, Lion Group menyesuaikan harga tiket kelas ekonomi selama 15 hari,” kata Danang dalam keterangan resmi, Minggu (2/3/2025). 

Selain tiket murah, kata Danang, Lion Grup juga berkomitmen dalam kemudahan pembelian tiket di mana masyarakat dapat memesan tiket secara praktis melalui aplikasi BookCabin, yang dilengkapi fitur lengkap seperti check-in online dan manajemen perjalanan. 

Keuntungan Tambahan untuk Anggota CabinClub, tersedia penawaran menarik, diskon eksklusif, dan manfaat lainnya untuk pengalaman perjalanan yang lebih istimewa.

Kemudian pelayanan prima dan kenyamanan yaitu Lion Group terus mengutamakan kenyamanan dan keamanan penumpang dengan armada modern, pelayanan berkualitas, serta prosedur kesehatan yang ketat. 

Pilihan rute luas, menjangkau berbagai kota tujuan utama mudik dengan jaringan penerbangan yang luas.

“Dengan kebijakan ini, Lion Group berkomitmen untuk mendukung mobilitas masyarakat, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” jelasnya. 

Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi menekan harga tiket pesawat 13% hingga 14% selama dua minggu untuk pesawat kelas ekonomi domestik. 

Kebijakan tersebut ialah penurunan tarif kebandarudaraan PJP4U dan PJP2U masing-masing sebesar 50% di seluruh bandara. 

Selanjutnya adalah pengurangan biaya avtur di 37 Bandara. Kemudian penetapan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yaitu pesawat udara jenis jet paling tinggi 2% dari TBA sesuai kelompok pelayanan dan pesawat jenis propeller paling tinggi 20% dari TBA. 

Selain itu terdapat pula tambahan insentif dari Kementerian Keuangan berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang ditanggung sebesar 6%. Langkah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/2025 terkait dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi bagi masyarakat yang akan melakukan traveling.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper