Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 18 tahun 2025, yang mengatur sebagian PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung pemerintah.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi dalam negeri guna meringankan beban masyarakat jelang mudik Lebaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 yang berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (1/3/2025).

Aturan tersebut mengatur sebagian PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah. Alhasil, masyarakat hanya perlu menanggung PPN sebesar 5%, sedangkan sisanya sebesar 6% ditanggung oleh negara.

Adapun insentif berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Melalui kebijakan itu, harga tiket pesawat ekonomi dalam negeri diperkirakan turun sebesar 13% hingga 14%.

“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya [PPN], sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, kebijakan yang diberikan sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam momen penting seperti hari raya. Terlebih, mobilitas meningkat karena tradisi mudik dan pertemuan keluarga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menuturkan upaya penurunan harga tiket pesawat dilakukan melalui berbagai langkah termasuk penurunan biaya kebandarudaraan dan pengurangan harga avtur di 37 bandara.

Selain itu, dengan adanya penurunan fuel surcharge, harga tiket pesawat dapat diturunkan seperti yang terjadi pada periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu dikisaran 13%-14%” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper