Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi dalam negeri guna meringankan beban masyarakat jelang mudik Lebaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 yang berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (1/3/2025).
Aturan tersebut mengatur sebagian PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah. Alhasil, masyarakat hanya perlu menanggung PPN sebesar 5%, sedangkan sisanya sebesar 6% ditanggung oleh negara.
Adapun insentif berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Melalui kebijakan itu, harga tiket pesawat ekonomi dalam negeri diperkirakan turun sebesar 13% hingga 14%.
“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya [PPN], sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, kebijakan yang diberikan sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam momen penting seperti hari raya. Terlebih, mobilitas meningkat karena tradisi mudik dan pertemuan keluarga.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menuturkan upaya penurunan harga tiket pesawat dilakukan melalui berbagai langkah termasuk penurunan biaya kebandarudaraan dan pengurangan harga avtur di 37 bandara.
Selain itu, dengan adanya penurunan fuel surcharge, harga tiket pesawat dapat diturunkan seperti yang terjadi pada periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu dikisaran 13%-14%” katanya.