Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Akhir perjalanan dari raksasa tekstil yang pernah berjaya di Asia Tenggara itu seturut dengan sejumlah kasus kegagalan pembayaran utang hingga berujung pailit.
Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, tim kurator Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025. Jumlah itu merupakan akumulasi dari beberapa perusahaan Grup Sritex, seperti PT Sritex Sukoharjo, PT Primayuda Boyolali, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Bitratex Semarang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (1/3/2025).
Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno menuturkan karyawan PT Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari 2025 terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari 2025. Perusahaan berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2025.
Adapun terkait urusan pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan untuk jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
MASA KEJAYAAN SRITEX
Menilik sejarah singkatnya, Sritex merupakan salah satu nama besar di industri tekstil Indonesia yang memulai perjalanannya pada 1966.
Awalnya, perusahaan yang bernama UD Sri Redjeki dan didirikan oleh H.M. Lukminto ini membuka dua kios kecil bernomor 12 dan 13 di Pasar Klewer, Solo. Melalui kios ini, Lukminto menjual kain belacu yang dibelinya dari Bandung dan Semarang untuk dipasok ke pabrik-pabrik batik di Solo dan sekitarnya.
Kemudian, Lukminto berkolaborasi dengan sang kakak, Isman Jianto, untuk mendirikan perusahaan tekstil sendiri. Pada 1968, dengan modal Rp5 juta, mereka membeli lahan seluas 5.000 meter persegi di Baturono, Solo, dan mendirikan pabrik dengan kapasitas produksi sekitar 600 meter hingga 700 meter kain per bulan.
Pada 1978, UD Sri Redjeki bertransformasi menjadi PT Sri Rejeki Isman. Empat tahun kemudian, perusahaan membangun pabrik penenunan pertama mereka, yang berkembang pesat hingga 1992 dengan empat lini produksi utama yakni pemintalan, penenunan, penyelesaian, dan garmen.
Reputasi Sritex kian mendunia saat mereka dipercaya memproduksi seragam militer untuk NATO dan militer Jerman pada 1994. Perusahaan bahkan mengantongi sertifikasi dari NATO, membuka pintu bagi Sritex untuk memproduksi seragam militer untuk lebih dari 33 negara.
Pasca-krisis moneter 1998, Sritex justru bangkit dan mencetak pertumbuhan delapan kali lipat dari kapasitas awalnya. Tren positif ini terus berlanjut hingga 2012, yang akhirnya mengantarkan perusahaan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SRIL pada 2013.
Tak berhenti di situ, Sritex mengakuisisi PT Primayudha Mandirijaya dan PT Bitratex Industries pada 2018 untuk memperbesar kapasitas produksi.
KRONOLOGI KASUS
Kendati pernah mengalami masa kejayaan, badai mulai menerpa pada 2020 saat pandemi Covid-19 menghantam sektor industri. Meskipun sempat berkontribusi mendistribusikan 45 juta masker dalam tiga minggu, Sritex tidak luput dari tekanan finansial.
Pada Maret 2021, perusahaan gagal membayar utang sindikasi senilai US$350 juta, yang memicu gugatan PKPU dari sejumlah kreditur, termasuk CV Prima Karya dan Bank QNB Indonesia.
Pengadilan Niaga Semarang menetapkan status PKPU bagi Sritex pada Mei 2021. Meski akhirnya lolos dari status ini setelah proposal perdamaian dikabulkan pada Januari 2022, tekanan keuangan terus berlanjut, setelah Indo Bharat Rayon menggugat balik Sritex.
Mengutip salinan putusan kasasi, perkara kepailitan Sritex (SRIL) bermula dari pihak Indo Bharat Rayon yang mendalilkan skema pembayaran tanggungan Sritex senilai Rp127,9 miliar. Salah satu klausul penyelesaian utang Sritex sesuai dengan putusan Homologasi, adalah pembayaran senilai US$17.000 per bulan dengan wajib dikuasi secara penuh dalam waktu 4 tahun.
Kewajiban itu dimulai pada bulan September 2022. Artinya, utang Sritex harus diselesaikan pada bulan September 2026. Namun demikian, pihak Indo Bharat menyebut Sritex berhenti melakukan pembayaran tanggal 26 Juni 2023.
Sejak Juli 2023, Sritex disebut tidak membayar ke pihak Indo Bharat. Adapun versi kreditur, SRIL tidak bisa menjelaskan mengenai alasan pemberhentian pembayaran tersebut.
Alhasil, Indo Bharat Rayon kemudian melakukan somasi kepada Sritex. Namun jawaban dari Sritex justru menyatakan bahwa Indo Barat tidak memiliki hak tagih lagi kepada mereka. Secara kumulatif, Sritex telah membayar kepada Indo Bharat senilai Rp26,6 miliar.
Pihak Sritex menjelaskan bahwa alasan mereka berhenti membayar adalah untuk menghindari pembayaran ganda karena tagihan dari Indo Bharat telah dilunasi oleh asuransi alias pihak ketiga dengan mekanisme subrogasi. Namun Sritex tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Atas sejumlah fakta tersebut, Sritex dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya. Majelis hakim MA kemudian menolak permohonan kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya pada 18 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan laporan keuangan terakhir per kuartal III/2024 di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), SRIL memiliki total liabilitas senilai US$1,61 miliar atau senilai Rp24,45 triliun (kurs jisdor 30 September 2024 Rp15.144 per dolar AS).
Total liabilitas itu termasuk utang usaha jangka pendek kepada pihak ketiga US$54,24 juta, utang bank jangka panjang US$829,67 juta, utang obligasi neto US$375 juta, dan utang usaha jangka panjang kepada pihak berelasi US$68,09 juta.
Pada saat yang sama, Sritex membukukan defisiensi modal US$1,02 miliar. Hal itu terjadi akibat defisit ekuitas senilai US$1,22 miliar.
Adapun rugi neto tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Sritex turun dari US$115,2 juta pada 9 bulan 2023 menjadi US$66,05 juta per 30 September 2024.
Penurunan rugi bersih itu terjadi saat penjualan neto, beban pokok penjualan dan komponen beban lain yang ditanggung Sritex mengalami penurunan dibanding periode yang sama 2023.
Alhasil, sepanjang Januari-September 2024, penjualan neto SRIL sebesar US$200,93 juta atau lebih rendah 19,14% year-on-year (YoY) dari US$248,5 juta.
Secara terperinci, penjualan neto Sritex terdiri atas ekspor US$81,5 juta dan domestik US$119,38 juta. Penjualan ekspor Sritex anjlok 30,2% YoY.
Sementara itu di pasar lokal, penjualan neto Sritex didominasi oleh produk kain jadi US$51,6 juta dan benang US$49,05 juta. Produk benang juga menjadi penjualan paling tinggi di pasar ekspor senilai US$53,09 juta dalam 9 bulan 2024.
Pada periode yang sama, beban pokok penjualan Sritex turun dari US$315,08 juta menjadi US$223,51 juta, beban penjualan turun dari US$16,38 juta menjadi US$12,61 juta, beban umum dan administrasi turun dari US$20,94 juta menjadi US$15,42 juta, dan beban keuangan menyusut dari US$11,03 juta menjadi US$7,13 juta pada 9 bulan 2024.