Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan Kurator yang menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kasus PT Sritex.
Noel sapaan akrabnya menilai Kurator bisa menempuh jalur going concern atah kelangsungan usaha agar tidak membuat PHK terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk.
“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” kata Noel dalam keteranganya, Sabtu (1/3/2025).
Noel menyebut, jika melakukan going concern sebuah perusahaan diasumsikan akan mampu menjaga operasinya dan bangkit kembali setelah pailit.
Kemampuan perusahaan untuk bangkit, lebih relevan menjadi wilayah ahli ekonomi di bidang perusahaan terkait beroperasi.
Lebih lanjut, Noel mengaku Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex, sesungguhnya sudah berusaha agar menjaga kelangsungan usaha atau going concern.
Baca Juga
“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang resmi memutus PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan ketiga anak usahanya dalam status bangkrut alias insolvensi.
Insolvensi adalah kondisi dimana sebuah perusahaan tidak mampu membayar kewajiban utangnya secara tepat waktu. Sebagai imbasnya, opsi yang diambil oleh kurator adalah melakukan pemberesan terhadap harta pailit Sritex.
"Hari ini sudah sidang. Dan hasilnya pemberesan dan sudah insolvensi," ujar kurator Sritex, Nurma Sadikin kepada Bisnis.
Pemberesan harta pailit dilakukan setelah melihat Sritex tidak mampu membayar utang-utangnya. Nantinya aset atau harta milik Sritex akan diurus dan dijual oleh kurator.
Sekadar catatan, sebelum sampai ketahap pemberesan, pihak kurator telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap lebih dari 10.000 pekerja Sritex Group.