Bisnis.com, JAKARTA --- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) masih menunggu aturan detail mengenai kewajiban menggunakan harga batu bara acuan (HBA) sebagai dasar penjualan di pasar global.
Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, pihaknya harus menelaah terlebih dahulu isi aturan terbaru tersebut. Sebab, payung hukum dibutuhkan untuk kepastian bisnis ke depan.
"Kalau ditanya siap [menjalankan] atau tidak, maka kami harus kembali menelaah isi dari Kepmen [Keputusan Menteri]-nya nanti," kata Gita kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).
Dia pun menekankan bahwa kepastian hukum yang tak berubah-ubah menjadi keniscayaan bagi dunia usaha. Apalagi, ini menyangkut ekspor dan berimbas kepada penerimaan negara juga.
Gita pun menyoroti sejumlah tantangan menggunakan HBA untuk ekspor batu bara. Salah satunya, penyesuaian harga dengan kontrak yang berjalan.
"Karena buyer mungkin saja akan berhitung ulang dan mencari pemasok yang lebih sesuai dengan harga yang berlaku saat ini," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, kebanyakan pembeli batu bara dari Indonesia mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). Indeks harga ini merupakan acuan harga mingguan batu bara Indonesia di pasar domestik dan internasional yang disusun oleh PT Coalindo Energy dan Argus Media, lembaga pricing dari Inggris.
Sementara itu, HBA ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulannya dan digunakan sebagai tolok ukur untuk menentukan tarif royalti dan harga jual batu bara.
Gita menambahkan bahwa untuk penentuan harga sangat tergantung dengan kondisi market saat ini. Oleh karena itu, Kekhawatiran bahwa buyer akan beralih cukup menghantui.
"Apalagi dua negara tujuan ekspor terbesar kita sedang menaikkan produksi dalam negeri mereka [China dan India]. Kondisi saat ini memang harga sedang turun juga," kata Gita.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan pemerintah segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global mulai 1 Maret 2025.
Dia pun menyebut saat ini, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.
"[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri]. [Berlaku] 1 Maret," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).
Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan.
Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.
"Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu," kata Bahlil.