Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara belum mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga.
Adapun anak usaha PT Amman Mineral International Tbk (AMAN) itu sebelumnya meminta fleksibilitas atau perpanjangan ekspor di hadapan Komisi VII DPR RI. Perusahaan berdalih proses commissioning smelter berjalan lambat, sehingga kapasitas operasi baru mencapai 48%.
Permintaan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara juga seiring dengan pengajuan hal yang sama oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Terkait hal ini, Bahlil menegaskan Amman hingga saat ini belum mengajukan permintaan perpanjangan ekspor secara resmi.
"Sampai dengan sekarang yang mengajukan Freeport. [Amman] belum," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, akhir pekan lalu (21/2/2025).
Permintaan perpanjangan izin ekspor tembaga dari Amman diajukan langsung oleh Presiden Direktur Amman Mineral Rachmat Makkasau dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga
Dia mengatakan proses commissioning berjalan lambat lantaran pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi, smelter merupakan teknologi baru bagi Amman yang memang sangat berbeda dengan kemampuan perusahaan sebagai penambang.
“Dengan itu kami juga berharap dapat diberikan fleksibilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commissioning ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini, smelter yang dibangun oleh Amman baru mencapai kapasitas operasi sekitar 48%. Padahal, smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat itu memiliki kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun, dengan target produksi 220.000 ton katoda tembaga.
Lampu Hijau untuk Freeport
Sementara itu, terkait izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport, Bahlil telah memberikan lampu hijau. Dia mengatakan akan kembali mengizinkan PTFI melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah melarang ekspor tembaga bagi perusahaan dalam negeri per 31 Desember 2024.
Perpanjangan izin ekspor tersebut diberikan lantaran terjadi insiden kebakaran pada pabrik asam sulfat di smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, pada Oktober 2024 lalu tak lama setelah diresmikan.
Setelah melakukan penyidikan mendalam, Bahlil menyatakan bahwa kebakaran tersebut merupakan force majeure sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan kembali ekspor konsentrat yang diproduksi Freeport tersebut.
Namun, pemerintah akan mematok tarif bea keluar lebih tinggi kepada Freeport untuk ekspor hingga Juni 2025.
"Untuk ekspornya kita memberikan pajak ekspor yang maksimal, saya lupa [berapa persen], tapi yang jelas maksimal, dan ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan karena kewenangan ini melibatkan lintas kementerian, bukan hanya ESDM," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa keputusan yang diambil lewat rapat terbatas kemarin telah mempertimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan masyarakat. Alhasil, pemerintah akan memperpanjang izin ekspor hingga Freeport selesai memperbaiki pabrik tersebut.
"Saya sudah meminta Pak Tony Wenas [Presiden Direktur PTFI] untuk menandatangani pernyataan di atas materai dan dinotariskan agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai maka dia akan mendapatkan sanksi, diberikan sanksi," terangnya.