Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai sinyal PT Freeport Indonesia (PTFI) yang bakal mendapat izin ekspor kembali dari pemerintah bak sebuah dilema.PTFI sendiri dikabarkan bakal kembali mengekspor konsentrat tembaga ke China pada akhir Februari 2025.
Bisman menjelaskan langkah izin ekspor ini merupakan 'lagu lama' yang rutin tiap tahun selalu muncul.
Menurutnya, walaupun melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU minerba), pemberian izin ekspor kepada PTFI memang tidak dapat dihindari. Pasalnya, faktor smelter dalam negeri yang belum siap.
"Ini langkah moderat yang memang 'maju kena mundur kena'. Artinya, jika tetap stop akan beresiko dan jika lanjut ekspor itu melanggar UU, sehingga pemerintah mau tak mau tetap memberikan izin ekspor," kata Bisman kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).
Dia menilai, bagi PTFI dan pihak terkait pemberian izin ekspor kembali merupakan angin segar. Namun, Bisman mengingatkan pemerintah harus tetap memberikan izin ekspor dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.
"Pengawasan intensif terhadap progress pembangunan smelter Freeport untuk memastikan ke depan smelter bisa beroperasi maksimal sehingga tidak lagi ada masalah dengan izin ekspor," kata Bisman.
Baca Juga
Diberitakan Reuters, Freeport disebut mulai memuat kargo konsentrat dengan tujuan China pada Jumat (14/2/2025) lalu, untuk mengantisipasi diterimanya izin ekspor pada akhir bulan ini, menurut satu sumber yang mengetahui secara langsung mengenai masalah ini.
Sumber lainnya menyebut bahwa pengiriman konsentrat tembaga dari tambang di Grasberg, Papua Tengah, diperkirakan akan berangkat pada akhir Februari 2025.
“Penyimpanan menjadi masalah besar. Kita harus mulai memindahkannya,” kata sumber pertama.
Menanggapi kabar tersebut, VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati tak membantah ataupun membenarkan. Dia menegaskan tidak dapat memberikan tanggapan atas informasi, yang menurutnya, berasal dari sumber yang tidak jelas.
Katri hanya memastikan bahwa pihaknya saat ini masih mengusahakan untuk kembali mendapat izin ekspor konsentrat tembaga pada kuartal I/2025.
"Seperti yang dilaporkan sebelumnya dalam Laporan FCX Kuartal IV dan Akhir Tahun 2024, PT Freeport Indonesia berharap dapat memulai kembali ekspor konsentrat tembaga pada kuartal pertama 2025," ucap Katri kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).
Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI telah berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, pada Oktober 2024, fasilitas pemurnian dan pemrosesan atau smelter baru PTFI terbakar.
Insiden tersebut menyebabkan perusahaan belum bisa menyerap seluruh produksi konsentratnya untuk diolah dalam negeri. Oleh karena itu, PTFI mengajukan perpanjangan ekspor kepada pemerintah.