Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja menilai rencana pemberlakuan kemasan rokok polos tanpa identitas merek bakal menimbulkan tekanan terhadap industri tembakau yang berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengatakan kebijakan ini bertentangan dengan prinsip peningkatan lapangan pekerjaan yang didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Setiap kebijakan yang menekan industri tembakau dipastikan dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan pekerja di dalamnya," kata Sudarto dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Dia menuturkan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Sudarto menambahkan bahwa dampak pandemi masih terasa hingga kini, dengan PHK besar-besaran di berbagai industri. Penurunan daya beli masyarakat menunjukkan bahwa kondisi industri secara umum belum pulih sepenuhnya.
Baca Juga
"Jika kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos ini dipaksakan, maka kondisi industri akan makin parah dan berdampak pada PHK," ujarnya.
Dia berharap pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap industri tembakau yang telah menyerap tenaga kerja secara signifkan dan meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat Indonesia. Industri tembakau juga berkontribusi besar dalam penerimaan negara.
Akademisi Universitas Nasional, Tino Rahardian, mengusulkan Kemenkes untuk mengevaluasi penyusunan kebijakan tersebut. Terlebih, arah kebijakan pemerintahan saat ini mengharuskan industri memiliki manfaat dan dampak besar terhadap masyarakat.
"Kebijakan seharusnya ditetapkan dengan semangat kolaboratif dan merangkul kementerian lain yang terkait," katanya.