Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan rasio pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) bagi badan usaha yang mengajukan perizinan dalam rangka pemerataan sebaran charging station.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif mengatakan, apabila badan usaha membangun lima SPKLU di wilayah padat Jabodetabek, maka badan usaha tersebut wajib membangun satu SPKLU di wilayah non-padat di luar ibu kota provinsi.
Sementara itu, di wilayah padat non-Jabodetabek, setiap pembangunan 12 SPKLU wajib membangun satu SPKLU di wilayah non-padat.
“Tujuan awal dan salah satu trigger kita menyiapkan rencana ini agar distribusi lebih merata jadi tidak bertumpuk, di situ akan memberikan dampak positif tidak hanya ke pelanggan yang membutuhkan charging, tapi bagi badan usaha sendiri untuk bisa dengan badan usaha lainnya dengan sehat berkompetisi,” kata Havidh dalam Coffee Morning Ditjen Gatrik, Selasa (18/2/2025).
Pihaknya juga memberikan pilihan untuk wilayah nonpadat bagi badan usaha yang mengajukan izin bangun SPKLU. Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 24/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU 2025-2030.
Dia menerangkan, apabila badan usaha telah membangun lima unit SPKLU dengan teknologi fast charger atau ultra fast charger, maka 1 unit SPKLU di luar wilayah padat diizinkan menggunakan tipe medium charger yang nilai investasinya lebih rendah.
“Kita tahu investasi di sini diawal untuk ultra fast charging itu memang sedikit lebih, tapi kita ada tambahan biaya insentif untuk dia bisa survive, keekonomiannya ketemu. Kalau dia pasang medium kan lebih rendah Rp50-Rp60 juta,” jelasnya.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mendorong jumlah SPKLU setiap provinsi yang berlokasi di pusat perbelanjaan, perkantoran, industri, rest area tol, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, pelabuhan dan tempat lainnya.
Lebih lanjut, Kepmen tersebut juga mengatur agar PT PLN (Persero) wajib memprioritaskan pengembangan SPKLU di luar pulau Jawa dan Bali, serta badan usaha menyampaikan laporan realisasi SPKLU setiap 6 bulan sekali kepada Menteri ESDM.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, hingga Desember 2024, telah dibangun SPKLU & charging station sebanyak 3.202 unit di 2.180 lokasi. Untuk stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), hingga Desember 2024, telah dibangun 1.902 unit di 1.902 lokasi.
Sementara itu, dalam proyeksi 2025 total SPKLU mencapai 5.810 unit dan proyeksi 2030 mencapai 62.918 unit yang mencakup Jawa sebanyak 50.620 unit SPKLU, Sumatra 4.826 unit SPKLU, Kalimantan 1.957 unit SPKLU, Bali dan Nusa Tenggara 3.143 unit SPKLU, serta Sulawesi, Maluku, dan Papua 2.373 unit.