Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) di sektor energi dan sumber daya mineral pada tahun ini. RPP tersebut meliputi pengaturan mengenai ekspor listrik, pensiun dini PLTU, hingga pemanfaatan panas bumi.
Daftar RPP yang disusun tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Januari 2025
Berdasarkan Keppres tersebut, terdapat tiga RPP yang diprakarsai oleh Kementerian ESDM. Pertama, RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.
Dasar pembentukan aturan itu mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan. Pokok perubahan pengaturan mencakup enam poin, sebagai berikut:
1. Pengaturan DMO tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan listrik wilayah sekitar (dalam negeri), sebelum listrik diekspor.
2. Optimalisasi manfaat ekspor listrik bagi negara, melalui pengenaan biaya kepada badan usaha pelaku ekspor listrik sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga
3. Perpanjangan masa berlaku izin penjualan dan interkoneksi tenaga listrik lintas negara sehingga dapat meningkatkan kelayakan proyek.
4. Optimalisasi jaringan transmisi untuk ekspor tenaga listrik melalui pemanfaatan jaringan bersama (power wheeling).
5. Insentif dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui pengaturan NEK ekspor listrik.
6. Penyesuaian regulasi persyaratan perizinan berusaha untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik dan izin penjualan tenaga listrik ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berikutnya, pemerintah tengah menyusun RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Dasar pembentukan aturan itu mengacu pada Pasal 14, Pasal 24, Pasal 3O ayat (4), Pasal 36, Pasal 44 ayat (7), Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun, pokok materi muatan dalam aturan yang bakal dikeluarkan itu mencakup tujuh poin, yakni:
1. Pengaturan penunjukan langsung dalam pembelian tenaga listrik untuk skema kerja sama penyediaan tenaga listrik antar pemegang wilayah usaha.
2. Pelaksanaan early retirement PLTU (pensiun dini PLTU).
3. Pengaturan penunjukan langsung dalam pembelian tenaga listrik dari anak perusahaan atau perusahaan patungan (joint venture) yang dibentuk oleh anak perusahaan.
4. Pengaturan jenis pembangkit untuk pembelian tenaga listrik dari penambahan kapasitas (ekspansi) pembangkit.
5. Pengaturan dukungan transisi energi.
6. Pengaturan tarif tenaga listrik berupa tarif patokan.
7. Penyesuaian nomenklatur dan persyaratan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selanjutnya, pemerintah juga menyusun RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Dasar pembentukan aturan ini mengacu pada Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 39, Pasal 4O ayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun, pokok materi muatan dalam aturan ini mencakup lima poin sebagai berikut:
1. Pengaturan proses pelelangan secara detail tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Penyederhanaan tahapan pelelangan, dari dua tahap menjadi satu tahap.
3. Mempersingkat tata waktu dalam proses pelelangan.
4. Menyederhanakan proses pelelangan.
5. Penyederhanaan dalam penyusunan proposal program kerja.