Bisnis.com, JAKARTA - Pupuk Indonesia Group memastikan daya saing di pasar internasional dapat terjaga meskipun produksi pupuk untuk ekspor tak mendapatkan alokasi harga gas bumi tertentu (HGBT). Hal tersebut sebagai upaya mendorong kemandirian pupuk untuk ketahanan pangan nasional.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya tak memungkiri bahwa kebijakan HGBT penting untuk harga yang kompetitif dan ketersediaan gas sebagai bahan baku produksi. Keterjangkauan harga untuk memenuhi kebutuhan nasional menjadi prioritas.
"Setelah kebutuhan nasional terpenuhi dan mendapatkan izin dari pemerintah, barulah kami dapat melakukan ekspor," kata Wijaya kepada Bisnis, dikutip Senin (17/2/2025).
Dia menegaskan bahwa ekspor pupuk oleh Pupuk Indonesia maupun anak usahanya dilakukan dengan prinsip memastikan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi terlebih dahulu.
"Sebagai perusahaan yang memiliki mandat untuk menjaga ketahanan pangan nasional, prioritas utama kami adalah memastikan pasokan pupuk bagi petani domestik," jelasnya.
Menurut Wijaya, jaminan ketersediaan gas dengan harga yang kompetitif menjadi kunci untuk menjaga produksi pupuk tetap stabil. Dengan produksi yang stabil, konsumsi energi dapat lebih efisien, yang pada akhirnya berdampak pada harga pupuk yang lebih terjangkau bagi petani.
Baca Juga
Adapun, saat ini kapasitas produksi pupuk sebesar 14,6 juta ton per tahun dan penugasan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton pada 2025.
"Kami terus mengoptimalkan strategi distribusi untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan domestik sekaligus mempertahankan daya saing di pasar ekspor," terangnya.
Terkait kelanjutan kebijakan HGBT yang sebelumnya telah berakhir pada 2024 lalu, pihaknya mendukung upaya pemerintah yang saat ini dalam tahap evaluasi, termasuk aspek harga dan periode pemberlakuannya.
"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memastikan kebijakan ini tetap selaras dengan kebutuhan industri dan perekonomian nasional, serta berharap agar HGBT tetap dapat memberikan manfaat bagi seluruh anak perusahaan di sektor pupuk, baik untuk pupuk subsidi maupun nonsubsidi dalam negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa HGBT tidak berikan untuk industri pupuk berorientasi ekspor.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam rapat terbatas antarkementerian, HGBT rencananya akan dipatok US$6,5 per MMBtu untuk bahan baku industri berorientasi domestik, serta harga maksimal US$7 per MMBtu untuk penerima manfaat gas lainnya.
"Tapi tidak berlaku untuk bahan baku hasil hilirisasi yang untuk ekspor, nggak berlaku. Contoh Pupuk Kaltim, dia mengelola pupuk tapi orientasinya ekspor, itu kita tidak kasih," ujar Bahlil dalam konferensi pers Kinerja Sektor ESDM 2024, Senin (3/2/2025).