Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan kinerja alias tukin dosen perguruan tinggi akan tetap cair.
Sri Mulyani menyatakan setidaknya ada 97.734 dosen yang masuk ke dalam empat kategori. Dia menyatakan pemerintah akan memastikan agar mereka semua tetap menerima tukin.
Pertama, kategori dosen yang di perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH). Menurutnya, dosen dalam kategori ini telah dan terus mendapatkan tukin sesuai standar PTN-BH.
Kedua, dosen di perguruan tinggi badan layanan umum (PTN-BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi. Menurutnya, dosen dalam kategori ini juga telah dan terus mendapatkan tukin.
Ketiga, dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi. Keempat, dosen di PTN satuan kerja di lengkuas Kemendiktisiantek dan dosen PNS Lembaga Layanan Dikti (LLDikti).
Sri Mulyani menjelaskan dosen kategori ketiga dan keempat menyatakan mereka akan tukin dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi. Menurutnya, selama ini mereka hanya menerima tunjangan profesi tanpa tukin.
Baca Juga
"Mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat," tutup Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Sebagai informasi, belakangan muncul kabar bahwa banyak dosen yang belum menerima tukin bertahun-tahun. Misalnya kalangan dosen di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur yang tukinnya tak kunjung terealisasi sejak tahun 2020.
Ratusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman ini merasa hanya dituntut untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan dedikasi penuh tanpa ada timbal balik.
"Keputusan Kemendiktisaintek yang tidak membayarkan Tukin dosen ASN tahun 2020-2024 dipandang menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen," tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (12/2/2025).
Dengan tegas, pihak koalisi menuntut pemerintah untuk memenuhi hak Tukin seluruh Dosen ASN tanpa diskriminasi status perguruan tinggi dan membayarkan Tukin sesuai kelas jabatan fungsional dosen.
Kemudian, Kementerian Keuangan diminta mengakomodir Tukin untuk seluruh dosen ASN Kemendikbudristek tanpa terkecuali dan Kemendikbudristek agar segera membayarkan Tukin sejak tahun 2020.