Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berpeluang mendapatkan sanksi apabila aplikasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan terus bermasalah.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menjelaskan peluang tersebut tercantum dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 54 UU Pelayanan Publik dijelaskan kegagalan penyelenggaraan layanan publik—seperti Coretax—bisa menyebabkan penyelenggara/pelaksananya dikenai sanksi administrasi berupa teguran hingga pencopotan dari jabatannya.
Bahkan, Pasal 55 dan 56 UU Pelayanan Publik menjelaskan potensi sanksi pidana dan denda apabila layanan publik menyebabkan korban fisik maupun kerugian negara.
"Memang ada kemungkinan pengenaan sanksi administrasi terhadap Dirjen Pajak atau pejabat terkait jika kegagalan sistem Coretax menyebabkan tidak terpenuhinya standar pelayanan publik," ujar Media kepada Bisnis, Kamis (13/2/2025).
Apalagi, sambungnya, jika Coretax terbukti menghambat penerimaan pajak secara signifikan maka harus ada evaluasi kinerja berupa sanksi administrasi kepada pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga
"Juga bisa dibuka ruang terkait penyelidikan jika ada indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi dalam proses pengadaan Coretax ini," tambahnya.
Senada, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menilai permasalahan implementasi Coretax sudah tidak bisa dibantah lagi. Oleh sebab itu, dia mendorong adanya tindak lanjut yang serius dari internal pemerintah maupun pihak berwajib.
"Sehingga masyarakat mulai berani untuk percaya lagi ke Direktorat Jenderal Pajak," kata Rinto kepada Bisnis, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, proses pembuatan aplikasi pemerintah seharusnya dilakukan lewat tiga tahap yaitu proses bisnis, kemudian regulasi, dan terakhir teknologi atau pengadaan aplikasinya.
Masalahnya, proses pengadaan Coretax malah terbalik yaitu regulasi terlebih dahulu (Perpres No. 40/2018), kemudian teknologi (pengadaan Coretax menggunakan commercial-off-the-shelf/COTS), dan terakhir proses bisnis.
"Karena urutannya kebalik-balik ya wajar hasilnya nyungsep masuk jurang. Tujuan utama Coretax itu fokus untuk naikkan penerimaan pajak, bukan benahi sistem yang sudah rusak," tutup Rinto.