Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan penggilingan dalam negeri untuk membeli gabah kering panen (GKP) minimal Rp6.500 per kilogram (kg), guna meningkatkan kesejahteraan petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pelaksanaannya akan dikawal oleh Kepolisian untuk memastikan GKP yang dibeli penggilingan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Itu yang dikawal kepolisian, karena kesepakatan kita adalah Rp6.500 [per kg] diserap bukan saja Bulog, tapi semua pihak,” kata Amran usai menggelar rapat koordinasi dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Perum Bulog, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ditemui terpisah, Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso menyanggupi permintaan pemerintah untuk membeli GKP minimal Rp6.500 per kg.
Sutarto mengatakan, Perpadi telah menyepakati kerja sama dengan Perum Bulog. Dalam hal ini, kedua pihak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) untuk menjalankan penugasan tersebut.
“Kita tidak akan mempersoalkan harga Rp6.500 [per kg] itu. Pokoknya itu menjadi patokan kita, itu yang harus kita lakukan,” ujarnya saat ditemui di Kementan, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg.
HPP beras di gudang Perum Bulog dipatok sebesar Rp12.000 per kg dengan standar kualitas yaitu derajat sosoh minimal 100% yang kemudian disesuaikan menjadi 95%, kadar air 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 25%.
Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengharapkan, penugasan tersebut mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur, hingga perangkat desa.
“Jita bantu bersama Bulog untuk serap gabah dengan harga yang sudah ditentukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Selain Perum Bulog, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta untuk membeli GKP sebesar Rp6.500 per kg. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya tidak segan untuk membawa masalah ini ke penegak hukum.
“Kalau yang melanggar harga yang ditetapkan pemerintah akan ada langkah lebih lanjut oleh penegak hukum,” pungkasnya.