Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengaku belum mengetahui tentang kebijakan THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara alias ASN pada 2025.
Prima menjelaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) hanya menyetor anggaran apabila diminta. Sementara itu, sambungnya, yang meminta anggaran dari DJPb adalah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Oleh sebab itu, dia mengaku masih akan tunggu arahan terkait tunjungan hari raya (THR) dan gaji ke 13 ASN pada tahun ini. Menurutnya, arahan akan berasal dari DJA.
"Ya, kita kan kalau sudah disuruh baru kita bayar," ujar Prima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Lagi pula, sambungnya, THR dan gaji ke 13 masih belum cair dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, dia meminta setiap pihak bersabar. "Puasa aja belum," katanya.
Prima menambahkan bahwa DJPb akan menyetor dana yang diminta selama anggarannya tersedia.
Baca Juga
Sebagai informasi, belakangan banyak perbincangan di media sosial terkait isu tidak cairnya THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini
Rumor tersebut muncul usai Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar dilakukan penghematan anggaran belanja pemerintah hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Dalam unggahan @tukin_dosenASN pada Rabu (5/2/2025) misalnya, disematkan tangkapan layar catatan efisiensi anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2025. Disebutkan, bahwa belanja pegawai untuk THR (gaji ke 14) dan gaji ke 13 akan dihapus bagi seluruh ASN BRIN
"Atas nama efisiensi, gaji ke 13 dan 14 akan dihapuskan? Mantap!" cuit @tukin_dosenASN.