Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sritex Ajukan PK Lawan Putusan Pailit, Menaker Harap Tidak Ada PHK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap tidak ada PHK di tengah proses Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) melawan putusan pailit.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara ihwal PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex mempersiapkan langkah hukum peninjauan kembali (PK) usai upaya kasasi yang diajukan emiten tekstil ini ditolak Mahkamah Agung (MA).

Merespons hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan proses produksi di perusahaan tersebut tetap berjalan di tengah langkah hukum yang diambil Sritex.

“Yang penting kita produksi jalan,” kata Yassierli usai menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, dikutip Rabu (5/2/2025).

Selain itu, seiring berjalannya proses hukum, Yassierli mengharapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan Sritex dan perusahaan dapat tumbuh positif.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Corporate Secretary Sritex Welly Salam dalam keterangan resmi mengungkapkan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, perseroan telah menerima salinan atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh putusan MA RI No.1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024. 

“Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan PK,” tulis Welly dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/2/2025). 

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya mengungkapkan akan melakukan langkah hukum PK setelah melakukan diskusi di internal perusahaan. Langkah tersebut ditempuh perseroan untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. 

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Iwan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper