Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Besar Bisa Pilih Buat Faktur Pajak di Coretax atau Aplikasi e-Faktur

Ditjen Pajak kembali membuka saluran penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur, karena Coretax, proyek yang menelan biaya Rp1,3 triliun itu kerap gangguan.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak memperbolehkan sejumlah perusahaan besar untuk memilih menerbitkan faktur pajak di antara dua aplikasi, yaitu Coretax dan e-Faktur.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa semua wajib pajak, orang pribadi maupun badan, sudah harus menggunakan aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Kendari demikian, terdapat sejumlah permasalah dalam Coretax, seperti terjadi eror dalam penerbitan faktur pajak oleh wajib pajak badan. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan agar perusahaan besar yang perlu membuat banyak faktur pajak kembali menggunakan aplikasi lama yaitu e-Faktur Desktop.

"Bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop," ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).

Pada saat yang sama, lanjutnya, penyempurnaan sistem Coretax juga terus dilakukan. Hanya saja, tidak semua wajib pajak badan yang bisa kembali menggunakan aplikasi e-Faktur.

Daftar wajib pajak badan yang bisa memilih membuat faktur pajak di e-Faktur atau Coretax tertera dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Setidaknya, terdapat 790 pengusaha kena pajak (PKP) dengan ketentuan menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur pajak per bulan dapat kembali menggunakan e-Faktur. Sementara PKP lainnya, diarahkan tetap menggunakan Coretax. 

Adapun, PKP tertentu yang dimaksud dapat kembali menggunakan e-Faktur seperti Tokopedia, Maersk, hingga sederet perbankan di Tanah Air yang masuk dalam Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 

"Penunjukan ini tidak bersifat mandatory [keharusan] sehingga wajib pajak tersebut dapat memilih untuk membuat faktur melalui Coretax DJP atau aplikasi e-Faktur Desktop," tutup Dwi Astuti.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar Direktorat Jenderal Pajak memberi kekhususan kepada perusahaan FMCG atau fast-moving consumer goods, usai aplikasi Coretax kerap bermasalah.

Airlangga sendiri berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.

Politisi Partai Golkar itu tidak menampik bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh wajib pajak ketika menggunakan Coretax. Salah satu permasalahan yang masih sering ditemui yaitu kendala penerbitan faktur pajak.

"Makanya tadi saya minta fast-moving consumer good, perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu perlu ada sistem tersendiri," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Bagaimanapun, sambungnya, kebutuhan penerbitan faktur dari wajib pajak perusahaan-perusahaan FMCG jauh lebih banyak daripada wajib pajak badan yang bergerak di sektor lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper