Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg, Bahlil Ungkap Alasannya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara terkait larangan pengecer atau warung menjual LPG 3 kg.
Suasana agen penyalur LPG 3 kg resmi di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025)/Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah
Suasana agen penyalur LPG 3 kg resmi di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025)/Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, larangan pengecer atau warung menjual LPG 3 kilogram (kg) demi menjaga harga LPG di tingkat masyarakat.

Bahlil menyebut, selama ini ada pihak yang memborong LPG 3 kg dan menjualnya tak sesuai harga eceran tertinggi [HET] sekitar Rp18.000 per tabung.

"Sudah volume [pembeliannya]-nya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, jika distribusi LPG 3 kg hanya lewat pangkalan dan agen, pemerintah bisa mengontrolnya.

Dia mencontohkan, jika agen atau pangkalan menjual LPG melebihi HET, maka pemerintah bisa mencabut izinnya.

"Bahwa beli di pangkalan karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," jelas Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil juga membuka kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi agen resmi. Adapun, syaratnya warung harus memiliki nomor induk berusaha.

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. Sementara, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan," jelas Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung dilarang mulai 1 Februari 2025. Nantinya, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper