Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memangkas sekitar 60% anggaran Badan Pangan Nasional (Bapanas). Lembaga tersebut bakal fokus pada program prioritas.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan, sekitar 60% anggaran Bapanas dipangkas sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 dan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Sebagai informasi, anggaran Bapanas untuk 2025 dipatok sebesar Rp329,9 miliar.
“Iya kena semua. Kita [Bapanas] hampir 60%,” kata Ketut usai menghadiri seminar nasional: Outlook Sektor Pertanian 2025, Senin (3/2/2025).
Ketut mengatakan, hampir semua lini di lingkungan Bapanas mengalami pemangkasan anggaran. Kendati begitu, pihaknya tetap mempertahankan porsi anggaran untuk sejumlah program yang langsung berdampak terhadap masyarakat.
Program itu diantaranya gerakan pangan murah, fasilitas distribusi, hingga pengambilan data enumerator terkait dengan harga. Untuk itu, meski ada mengalami penurunan dana untuk tahun anggaran 2025, Ketut menilai hal ini tidak mengganggu kinerja Bapanas sepanjang tahun ini.
“Kita akan pertahankan [program] yang benar-benar menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025 mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.
Untuk itu, setiap k/l harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.
Kendati begitu, kebijakan ini tak berlaku untuk seluruh k/l. Pasalnya, anggaran beberapa K/L seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, hingga MPR dan DPR justru tak dipangkas.
Secara terperinci, sebanyak 17 k/l lolos dari kebijakan ini. K/L tersebut yakni BPK, MA, Kejaksaan RI, Kemenhan, Polri, BPKP, Bendahara Umum Negara, MPR, DPR, BIN, MK, PPATK, MK, KPK, BGN, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kemenekraf.