Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Nonaktif BPJS Ketenagakerjaan Tembus 19,99 Juta Imbas Badai PHK

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan adanya 19,99 juta peserta berstatus nonaktif sampai dengan Desember 2024 dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkap 19,99 juta peserta berstatus nonaktif sampai dengan Desember 2024 dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Payaman Simanjuntak menilai pemerintah harus turun tangan mencari solusi dengan adanya 19,99 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif.

Payaman mengatakan bahwa iuran BPJS pegawai yang terkena PHK dari perusahaan dan dari pegawai sendiri menjadi terhenti atau tidak terbayarkan pada saat pegawai terkena PHK sampai dia dipekerjakan kembali.

Alhasil, kata dia, BPJS Kesehatan wajib melayani pekerja korban PHK jika mengalami sakit selama paling lama 6 bulan.

“Padahal banyak pekerja ter-PHK yang sulit mendapat pekerjaan baru bahkan lebih dari 6 bulan. Kalau sakit, mereka dan keluarganya harus dilayani BPJS Kesehatan, sementara mereka tidak aktif membayar iuran,” kata Payaman kepada Bisnis, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Untuk itu, Payaman menyampaikan bahwa pemerintah perlu mencari solusi yang salah satunya dengan membayarkan iuran kepada peserta yang terkena PHK.

“BPJS bisa menghadapi kekurangan dana. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mencari solusinya, misalnya orang ter-PHK dianggap sebagai orang tidak mampu dan iurannya dibayar oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Satu Data Kemenaker mencatat jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah 65,22 juta orang sampai dengan Desember 2024. Dari total itu, sebanyak 30,66% atau 19,99 juta peserta berstatus tidak aktif.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus non aktif mayoritas disumbang oleh segmen Penerima Upah (PU), yakni mencapai 18,78 juta peserta. Sedangkan sisanya berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu 1,21 juta peserta.

Sisanya, sebanyak 45,22 juta atau sekitar 69,34% merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif itu salah satunya disebabkan oleh adanya PHK.

“Peserta nonaktif tersebut disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya telah habis masa kontrak kerja, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia,” ungkap Oni kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025).

Namun, Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan secara proaktif terus melakukan edukasi kepada para pekerja, termasuk kepada mereka yang telah berstatus nonaktif.

Oni menjelaskan, salah satu inisiatif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa kampanye reaktivasi yang dilakukan melalui kanal WhatsApp blasting serta edukasi melalui konten di media sosial.

“Tujuan dari kampanye ini adalah mendorong para pekerja, khususnya yang masih berada dalam usia produktif, untuk kembali mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai profesi mereka saat ini,” jelasnya.

Adapun untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU), lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan fitur autodebet untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban jaminan sosial.

“Kami selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada industri terkait kewajiban jaminan sosial,” ujar Yassierli kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper