Daftar Anggaran yang Dipangkas dalam Instruksi Penghematan Prabowo
Prabowo memerintahkan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun. Lalu, peninjauan TKD senilai Rp50,59 triliun.
Para menteri dan pimpinan lembaga harus melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja masing-masing K/L sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Perlu dicatat, identifikasi untuk penghematan anggaran itu tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Artinya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji PNS tidak akan terpengaruh perintah penghematan anggaran Prabowo.
Prabowo memberikan perintah khusus kepada Sri Mulyani yang tercantum dalam diktum kelima Inpres 1/2025. Berikut isinya:
- Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a
- Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (Rp13,9 triliun)
- Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (Rp15,6 triliun)
- Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (Rp18,3 triliun)
- Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (Rp509,4 miliar)
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (Rp200 miliar); dan
- Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun)
- Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini
Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD. Prabowo bahkan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial.
Berikut 7 poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
- Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.