Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta Kekayaan Thomas Djiwandono Rp73 Miliar, Nol Utang

Berdasarkan LHKPN, Thomas Djiwandono melaporkan kepemilikan satu properti, tiga kendaraan, dan surat berharga senilai Rp13 miliar.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam dialog di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (11/9/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam dialog di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (11/9/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Laporan harta kekayaan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono telah muncul dan dapat diakses publik di situs Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2023, total kekayaan Thomas Djiwandono adalah Rp73,6 miliar.

Thomas melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp40,57 miliar. Hanya terdapat satu properti miliknya dalam laporan itu, yakni tanah 2.646 m2 dengan bangunan seluas 274 m2 di Jakarta Selatan.

Dia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp1,8 miliar.

Terdapat tiga kendaraan milik Thomas yang dilaporkan, yakni Toyota Alphard (2019) senilai Rp800 juta, Hyundai Staria (2024) senilai Rp1,06 miliar, dan Lexus (2024) senilai Rp2,35 miliar.

Lalu, Wamenkeu tersebut juga melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp13,07 miliar. Dalam LHKPN, KPK hanya menampilkan nominal surat berharga secara keseluruhan, tidak terdapat rincian instrumen apa yang dimiliki oleh setiap pejabat publik yang melaporkannya.

Thomas melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp13,9 miliar. Berdasarkan LHKPN itu, Thomas tidak memiliki utang sehingga total harta kekayaannya menjadi Rp73,64 miliar.

Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menyampaikan laporan pertama kepada KPK atas jabatan publik sebagai Wamenkeu. Artinya, belum terdapat perbandingan berapa harta Thomas pada periode sebelumnya.

Adapun, batas akhir penyampaian LHKPN 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo adalah Selasa (21/1/2025). Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden.

Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN.

"Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper