Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif atas aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) yang akan diberlakukan retensi sebesar 100% untuk periode satu tahun.
Sebagai gambaran, pemerintah sebelumnya mengatur bahwa retensi atau penahanan DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan, usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut, bahwa ada sejumlah instrumen insentif yang akan diberikan pemerintah hingga Bank Indonesia (BI) atas kebijakan anyar tersebut.
"Jadi terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100% untuk periode 1 tahun. Dan untuk itu, pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Selanjutnya, terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.
Baca Juga
Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.
"Nah, bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit, tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK (batas maksimal pemberian kredit)," papar Airlangga.
Adapun, Politisi Partai Golkar itu lalu menuturkan, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir.
Fasilitas-fasilitas tersebut, ujar Airlangga, akan diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak diikutsertakan.
Airlangga lalu mengungkap DHE ini dapat dikonversikan ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurangan besaran persentase kewajiban penempatan DHE.
"Nah, konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas, mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan," ujar Menko Perekonomian dua periode ini.
Di sisi lain, Airlangga menerangkan bahwa penggunaan valas itu bisa dilakukan untuk membayar pungutan negara berupa pajak, royalti serta dividen untuk diperhitungkan sebagai pengurangan besaran presentase kewajiban penempatan DHE.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP No 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, Bea Cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," pungkasnya.