Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harap Cemas Buruh Sritex, Ikut Pantau Rapat Kreditur di PN Semarang

Buruh Sritex ikut menantikan hasil rapat kreditur di PN Semarang hari ini, Selasa (21/1/2025).
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex ikut menantikan hasil rapat kreditur di PN Semarang hari ini, Selasa (21/1/2025), yang akan menentukan keberlanjutan usaha dan kelangsungan kerja karyawan di tengah proses penyelesaian kepailitan Sritex Group. 

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, perwakilan pekerja dari Sritex, maupun anak usahanya yang juga diputus pailit PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya juga ikut menantikan kesepakatan hari ini. 

“Hari ini kami pekerja dari empat perusahaan sedang mengawal persidangan rapat kreditur di PN Semarang,” kata Slamet kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025). 

Slamet menerangkan bahwa rapat kreditur telah berlangsung sejak Selasa pekan lalu. Namun, rapat tersebut diundur dan baru terlaksana hari ini. 

Dia menerangkan, 50.000 karyawan Sritex Group yang terdampak langsung maupun tidak langsung atas pailit ini, tetap berkeinginan agar proses penyelesaian pailit menghasilkan putusan terbaik bagi semua pihak.

“...dan terkait dengan piutang-piutang debitur ke para kreditur, tetap menjadi kewajiban debitur untuk menyelesaikannya sehingga solusi baik untuk semuanya bukan satu dua kepentingan saja,” ujarnya. 

Sebelumnya, dia juga becerita bahwa ketika dinyatakan pailit, Slamet menyebut bahwa manajemen dan PUK serikat pekerja masing-masing perusahaan telah bertemu dan berkoordinasi.

Dalam pertemuan itu, kata Slamet, disepakati pilihan going concern selama ditetapkannya pailit ini sambil menunggu upaya-upaya hukum yang dilakukan para pihak. 

“Dari ke empat serikat pekerja tersebut juga sudah mengirim permohonan audiensi dan surat agar ditetapkan going concern ke hakim pengawas dalam kepailitan ini,” jelasnya.

Terkait adanya tuntutan dari karyawan Bitratex agar dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pihaknya belum mengetahui lebih detail mengenai rencana tersebut. Mengingat, masing-masing perusahaan memiliki manajemen yang mengelola SDM, meski juga terpusat pada kantor pusat di Sritex Sukoharjo.

“Karena memang tidak ada komunikasi lain selain going concern,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper