Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disebut bakal menerbitkan regulasi khusus lewat instruksi presiden (Inpres) berkaitan dengan pembangunan program 3 juta rumah.
Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menyebut bahwa rencana pembentukan inpres itu dilakukan guna mempercepat pembangunan perumahan di seluruh Indonesia.
“Kita sedang mempersiapkan Inpres baru untuk percepatan pembangunan perumahan dan penataan kawasan permukiman di seluruh Indonesia ini,” kata Fahri dalam Seminar Sustainable Housing, Building and Cities in Indonesia di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Fahri menyebut, rencana pembentukan Inpres itu terjadi usai dirinya sempat mengusulkan mengenai adanya pembentukan Undang-Undang yang mencakup berbagai topik atau isu pengadaan rumah atau Omnibus Law perumahan.
Pasalnya, tambah Fahri, pembangunan 3 juta rumah ini bakal mencakup banyak aspek, mulai dari pengadaan lahan, legalisasi lahan, hingga membutuhkan data mengenai penerimanya.
“Kami sedang mempersiapkan strategi supaya perizinan ini bisa dipercepat. Saya pernah menyebut kita memerlukan semacam omnibus law,” tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait sempat menyebut pihaknya segera menyiapkan proses legalitas dan lahan.
Ara menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen investasi dari Qilaa International Group yang merupakan perusahaan konstruksi asal Qatar. Di mana, perusahaan itu berkomitmen untuk membangun 1 juta rumah.
“Sesuai arahan Presiden [Prabowo Subianto] untuk segera menyiapkan tim yang siap secara lengkap untuk menyiapkan legalitas dan lahan untuk pembangunannya,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (11/1/2025).
Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa hal itu bakal melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Khusus terkait dengan pengadaan lahan, dia menyebut bahwa telah menggandeng sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat melakukan pemanfaatan pembangunan ruang pada aset yang dimilikinya.