Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Blokir Penjualan iPhone 16, Bea Cukai: 5.448 Unit Masuk ke Indonesia selama Januari-Oktober 2024

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia selama Januari sampai dengan Oktober 2024.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia pada Jumat (29/11/2024) - Dok. Bea Cukai.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia pada Jumat (29/11/2024) - Dok. Bea Cukai.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan terdapat 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia selama Januari sampai dengan Oktober 2024.

Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam mengungkapkan ribuan iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui dua jalur.

"Melalui barang penumpang dan barang kiriman," jelas Chotib dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

Dia menjelaskan berdasarkan PP No. 46/2021 dan Permendag No. 8/2024, penumpang boleh membawa maksimal dua gawai dari luar negeri selama satu tahun untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Sementara itu, di kawasan lainnya seperti Bandara Soekarno-Hatta, Nuanda, Ngurah Rai, hingga Kualanamu diberlakukan pembedaan barang penumpang yaitu antara barang pribadi (bukan untuk diperjualbelikan) dan barang non pribadi (untuk diperjualbelikan).

Untuk barang pribadi, ada pengecualian. Kendati demikian, jika dari hasil wawancara petugas diketahui gawai yang dibawahnya dari luar negeri—meski hanya satu atau dua unit—untuk dijual kembali maka akan tetap dikenai bea masuk.

"Kuncinya di barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar US$500. Jadi misal harga iPhone Rp20 juta, maka setelah dikurangi US$500 dipungut bea masuk 10%, PPN-nya 12% dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10%," ujar Chotib.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih memblokir penjualan iPhone 16 di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

Kemenperin bahkan mempertimbangkan untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya terus memantau informasi dari masyarakat berkaitan dengan peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” kata Febri dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper