Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhur Binsar Pandjaitan mengklaim aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan akan mampu menambah penerimaan negara secara maksimal.
Coretax merupakan digitalisasi sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak. Proyek ini dirancang dengan anggaran Rp3 triliun, meski demikian disebutkan realisasi penggunaan anggaran di bawah Rp2 triliun. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Luhut meyakini sistem yang terdigitalisasi seperti Coretax merupakan suatu keniscayaan. Dia menjelaskan layanan digital ini akan memaksimalkan pengelolaan data wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Apalagi, menurut Menteri Koordinator era Presiden Joko Widodo itu, Coretax merupakan sistem yang juga dianjurkan oleh World Bank alias Bank Dunia. Dia pun mengutip pernyataan Bank Dunia terkait dampak penerapan Coretax ke penerimaan negara.
"Menurut mereka kalau kita bisa lakukan program ini [Coretax], itu bisa kita dapat 6,4% dari GDP [produk domestik bruto] atau setara kira-kira Rp1.500 triliun," ungkap Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Pensiunan tentara itu pun mengaku sudah mengkaji klaim dari Bank Dunia. Menurutnya, Dewan Ekonomi Nasional mendapatkan angka-angka yang kurang lebih sama.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Luhut meminta agar setiap pihak jangan terlebih dahulu mengkritik aplikasi Coretax yang baru diluncurkan pemerintah pada 1 Januari 2025 itu.
"Biarkan jalan dulu, nanti ya kritik, berikan kritik yang membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan," katanya.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional Chatib Basri menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi pengaplikasian Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menurut mantan menteri keuangan itu, Coretax bisa menambah kepatuhan wajib pajak.
Dengan Coretax, tambahnya, pemerintah bisa mendapatkan data yang diperlukan untuk melakukan pembuatan profil wajib pajak berdasarkan aktivitas ekonominya. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak bisa mengecek apakah kewajiban pajak yang telah dibayar warga sudah sesuai profilnya atau tidak.
"Kalau dia tidak memenuhi persyaratan [tidak sesuai pembayaran pajak dengan profilnya], itu nanti di Coretax-nya bisa ada automatic blocking [pemblokiran otomatis] sehingga maju tidak mau mereka harus patuh. Jadi ini yang kemudian menjelaskan mengapa digitalisasi itu menjadi solusi," ungkap Chatib pada kesempatan yang sama.