Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum sepenuhnya menyetujui proposal rencana investasi Apple di Indonesia untuk mendapatkan izin edar penjualan produk barunya, termasuk iPhone 16.
Dalam kunjungan perwakilan Apple ke Indonesia pada Selasa (7/1/2025), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Apple telah menyepakati rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun. Namun, kesepakatan yang terjalin dengan BKPM tersebut tak serta merta membuat raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu mendapat izin edar penjualan produk barunya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin menilai bahwa proposal yang diajukan oleh Apple belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.
Alhasil, dalam negosiasi dengan perwakilan Apple, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman pada Selasa (7/1/2025) sore, Kemenperin meminta Apple untuk mempertimbangkan dan mengajukan proposal baru terkait penyesuaian nilai TKDN tersebut.
"Isinya [negosiasi dengan Apple] mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin 29/2017 [perhitungan nilai TKDN untuk produk HKT], itu isinya. Jadi, mungkin lebih lanjut itu kita ajukan ulang," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika Kemenperin Setia Diarta.
Adapun, dalam Permenperin No. 29/2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Baca Juga
Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat program pembangunan talenta IT, Apple Developer Academy dan telah berinvestasi di Indonesia senilai Rp1,48 triliun dari total komitmen investasi Rp1,7 triliun. Apple harus menyelesaikan sisa komitmen investasi tersebut untuk mendapat perpanjangan sertifikasi TKDN.
Setia atau yang akrab disapa Tata, menegaskan bahwa proposal yang diberikan Apple kepada Kemenperin berbeda dengan tawaran investasi pembangunan pabrik yang diberikan kepada BKPM. Kemenperin hanya membicarakan perhitungan TKDN yang harus dipenuhi Apple melalui skema pengembangan inovasi.
"Kami memberikan penawaran ulang ke mereka supaya mempertimbangkan tawaran ini. Skemanya tetap skema inovasi sih, belum bicara yang bangun pabrik, belum," kata Tata.
Dalam menanggapi permintaan Kemenperin, Tata menyebut bahwa Apple akan mempertimbangkan dan mempelajari lagi perhitungan TKDN yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tak banyak berbicara ketika ditemui usai pertemuan dengan Kemenperin. Dia hanya menyampaikan bahwa diskusi dengan Kemenperin yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga 17.45 WIB itu berlangsung dengan baik.
“Great disscussion,” kata Nick.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa rencana investasi Apple senilai US$1 miliar belum sebanding dengan nilai penjualan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) Apple di Indonesia yang mencapai Rp32 triliun pada 2023.
Agus juga menilai rencana investasi Apple belum memenuhi empat prinsip keadilan yang diterapkan Kemenperin dalam proses negosiasi dengan Apple, yakni investasi Apple di negara lain, investasi produk HKT lain di Indonesia, nilai tambah dan income bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja lokal.
"Saya sampaikan US$1 miliar itu untuk angka Apple, US$1 miliar sebuah angka untuk Apple dibandingkan dengan empat prinsip keadilan tadi dan dibandingkan total sales Apple di Indonesia yang tercatat sekitar Rp32 triliun itu angka US$1 miliar, itu kecil," kata Agus di Kantor Kemenperin, Senin (6/1/2025).
Pembangunan Pabrik di Batam
Dalam pertemuan terpisah, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani mengungkapkan telah sepakat dengan Apple terkait investasi awal senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam.