Bisnis.com, JAKARTA - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% resmi hanya diterapkan untuk barang-barang mewah. Hal ini lantas disambut positif pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan keputusan ini memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.
“Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka pada 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).
Selain itu, dia menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan.
Menurutnya, dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, konsumsi masyarakat diharapkan tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut.
Kendati begitu, pelaku usaha mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci.
Baca Juga
Shinta menilai hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.
Pihaknya mengharapkan dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah.
“Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Apindo juga mengharapkan pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.
Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%.
“Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.