Bisnis.com, JAKARTA - Industri minuman tampak makin berhati-hati dalam berekspansi lantaran dibayangi kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan instrumen pengendalian konsumsi lainnya tahun depan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, industri minuman menjadi salah satu industri yang mengalami kontraksi pada Desember 2024, selain industri hasil tembakau (IHT).
"Untuk industri minuman, wacana cukai minuman berpemanis yang sudah masuk dalam RUU APBN Tahun 2025, ini menjadi satu kekhawatiran bagi industri karena sampai saat ini kebijakannya belum jelas," kata Merri, dikutip Selasa (31/12/2024).
Tak hanya disebabkan kekhawatiran cukai MBDK, kontraksi industri minuman jelang pergantian tahun ini juga disebabkan penurunan daya beli konsumen yang mengalihkan prioritasnya untuk transportasi dan akomodasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Di sisi lain, terdapat kebijakan nutri-level atau pelabelan informasi kandungan nutrisi pada produk makanan dan minuman olahan yang akan dilakukan bertahap. Dalam hal ini, industri minuman akan menjadi sektor pertama yang akan dikenakan kebijakan tersebut.
"Dan juga terkait batas maksimal GGL [gula, garam, lemak] pada produk pangan, ini sangat berdampak kepada industri minuman," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) tengah melobi pemerintah untuk mengambil kebijakan selain cukai MBDK sebagai upaya mengurangi penyakit tidak menular (PTM).
Adapun, pemerintah telah sepakat untuk menerapkan cukai MBDK tahun depan sesuai dengan rencana kebijakan penambahan barang kena cukai yang diatur dalam Rancangan APBN (RAPBN).
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, pihaknya tengah berupaya berkomunikasi bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendahulukan upaya edukasi dan reformulasi pangan oleh produsen ketimbang pengenaan cukai.
Selain cukai MBDK, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan juga berpotensi mengenakan cukai pada produk makanan dan minuman kemasan yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Hal ini tersebut dinilai sangat merugikan bagi produsen maupun masyarakat yang akan menerima beban kenaikan harga mencapai 30% di pasar.
"Cukai itu harusnya tahap paling akhir, kalau memang semua upaya sudah dilakukan, yang paling penting itu edukasi dulu. Pertama, edukasi, kemudian kepaturan produsen nya pada bahan tambahan pangan," ujarnya.