Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati Penipuan! Lakukan Hal Ini jika Terima Whatsapp & Email Pakai Nama Ditjen Pajak

Ditjen Pajak mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis apabila mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan Kantor Pajak.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi apabila menerima pesan di WhatsApp atau e-mail yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis apabila mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan Kantor Pajak serta melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kami telah melakukan pencegahan melalui pemberitahuan secara langsung, media sosial, dan terbaru pada penerbitan siaran pers," ujar Dwi kepada Bisnis, Jumat (27/12/2024).

Dia mengimbau apabila masyarakat menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomornya di laman resmi Ditjen Pajak sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Selain itu, jika menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan maka harus dipastikan terlebih domain email berakhiran @pajak.go.id. Jika bukan berakhiran @pajak.go.id, maka email tersebut bukan dari Ditjen Pajak.

Kemudian jika menerima pesan bermuatan file berekstensi .apk atau .pdf dan mengatasnamakan Ditjen Pajak maka diabaikan saja. Dwi menegaskan Ditjen Pajak tidak pernah mengirim file seperti itu.

Terakhir, jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id maka diabaikan saja. Dwi menekankan bahwa Ditjen Pajak tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

"Kami juga mengimbau kepada wajib pajak untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya serta meminta wajib pajak untuk selalu melakukan pengecekan kembali dengan menghubungi saluran pengaduan," kata Dwi.

Saluran pengaduan Ditjen Pajak yaitu kring pajak 1500200, e-mail [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, dan datang langsung ke Kantor Pajak masing-masing daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper