Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Marga (JSMR) Beri Diskon Tarif Tol 10% Saat Nataru, Cek Syaratnya!

Jasa Marga memberikan potongan tarif tol sebesar 10% untuk Jalan Tol Trans Jawa pada momen nataru 2024/2025.
Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama saat arus Mudik Lebaran 2024 - Dok. Jasa Marga
Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama saat arus Mudik Lebaran 2024 - Dok. Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) resmi menetapkan pemberian potongan tarif tol sebesar 10% untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang pada saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, pemberian potongan tarif tol sebesar 10% untuk Jalan Tol Trans Jawa ini berlaku hanya untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus.

Tepatnya, bakal diperuntukkan bagi pengendara yang melakukan tap in dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya.

“Pemberian potongan tarif tol sebesar 10% ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024).

Adapun, potongan tarif tol 10% akan berlaku selama 3 hari, yaitu pada arus mudik Nataru 2024/2025 (19 Desember 2024) dan arus balik Natal (28 Desember 2024) serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2025). 

Sementara itu, pemberlakuan potongan tarif itu bakal mulai berlaku sejak pukul 05.00 WIB (Hari H) hingga pukul 05.00 WIB (H+1), atau berlaku 24 jam pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan.

Namun demikian, Lisye menegaskan bahwa potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo kartu uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.

Dengan demikian, berikut total tarif tol dari GT Cikampek Utama 1 menuju GT Kalikangkung usai di diskon 10% selama momen Nataru.

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp413.000 menjadi Rp371.700, potongan tarif sebesar Rp41.300

- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp639.000 menjadi Rp575.100, potongan tarif sebesar Rp63.900

- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp840.500 menjadi Rp756.450, potongan tarif sebesar Rp84.050


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper