Bisnis.com, BANDUNG - Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya tengah melakukan pengkajian terhadap konflik agraria pada proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.
AHY menjelaskan bahwa saat ini dirinya tengah menunggu hasil pengkajian yang tengah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status lahan dan tata ruang PSN PIK 2 yang digarap entitas usaha milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan PT Pantai Indah Kapuk 2 Tbk. (PANI).
"Lagi dipelajari ya sama Menteri ATR/BPN nanti diupdate lagi ya," kata AHY saat ditemui di Rusun Rancaekek, di Bandung, Rabu (18/12/2024).
Tak banyak informasi yang disampaikan oleh AHY, hanya saja dia memastikan proses pengkajian itu bakal dilakukan sesegera mungkin.
"Iya nanti secepatnya akan dicek lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono buka suara terkait dengan pengembangan PSN PIK 2 Tropical Coastland yang disebut menyalahi aturan.
Baca Juga
Nono menjelaskan hal itu merupakan informasi yang keliru. Pasalnya PSN PIK 2 Tropical Coastland dibangun di atas bekas hutan lindung mangrove.
"PSN [Tropical Coastland] yaitu hanya dibangun pada area bekas hutan lindung mangrove," kata Nono.
Bila ditelisik, pernyataan Nono itu sekaligus menepis informasi yang menyebut lahan PSN PIK 2 dibangun di atas lahan hutan lindung.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap PSN PIK 2 itu masih memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan yang dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan.
"Nah Bagaimana dengan PIK 2, setelah kami cek ya kan PIK 2 ini RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] provinsinya tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota," kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11/2024).
Kemudian, Nusron juga sempat menjelaskan bahwa pengembangan proyek ini dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung. Dari total area pengembangan seluas 1.700 hektare, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.
"Dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali," tegasnya.