Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Beras Premium, Zulhas Sebut PPN 12% untuk Beras Khusus

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan beras premium tidak dikenakan tarif PPN 12% per 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN 12% per 1 Januari 2025.

Menko Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengenakan PPN 12% untuk komoditas pangan, termasuk beras premium. Dia menegaskan jenis beras yang dikenakan tarif PPN 12% adalah beras khusus.

“Pangan nggak ada [kena PPN 12%], beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium,” kata Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Ketua Umum PAN itu menjelaskan baik beras premium maupun beras medium tidak dikenakan pajak pertambahan nilai pada tahun depan.

“Jadi [beras] premium, [beras] medium nggak [terkena kenaikan PPN], nggak ada 12%,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras yang merupakan komoditas strategis tidak dikenakan PPN 12% pada awal Januari 2025. Begitu pun dengan beras premium.

Adapun, beras yang berpeluang masuk ke daftar barang mewah adalah beras khusus.

“Beras nggak masuk PPN [12%] sama sekali, enggak enggak, beras premium juga enggak. Jadi mungkin itu beras khusus tapi ini masih on discussion. Nggak ada,” kata Arief singkat di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Dia kembali menegaskan bahwa komoditas strategis tidak dikenakan PPN 12%. “Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada,” sambungnya.

Terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan bahwa pemerintah telah mengumumkan beberapa barang yang dikecualikan terkena PPN 12% pada awal tahun depan. Budi menyebut beras premium tidak termasuk ke dalam barang yang dikenakan PPN 12%.

“Saya kira nggak [kena PPN 12%], yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium, ya,” katanya singkat.

Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai beras premium yang masuk ke dalam daftar harga barang mewah dan dikenakan PPN 12% pada awal 2025 bakal memberatkan masyarakat.

“Beras premium disebut barang mewah, barang mewahnya siapa? Sekarang masyarakat di desa banyak yang beli beras dalam kemasan. Beras dalam kemasan itu kan beras premium bukan medium,” kata Andreas saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/12/2024).

Padahal, dia menjelaskan bahwa saat ini beras premium atau beras dalam kemasan juga dikonsumsi masyarakat, sebab harganya yang seringkali lebih murah dibandingkan beras yang dijual di pasar atau toko kelontong kecil.

“Kalau di toko kecil itu dijual dalam bentuk literan, Rp10.000–Rp12.000 per liter, kalau dikonversi ke per kilogram lebih mahal dibanding beras premium,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper