Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara terkait hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU).
Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan investigasi yang dilakukan KPPU adalah atas proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar. Proses ini dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
PT KCIC menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut.
"KCIC menghormati proses investigasi yang dilakukan oleh KPPU dan menegaskan bahwa pengadaan penyedia jasa pengangkutan merupakan ranah CRRC Sifang sebagai anggota konsorsium HSRCC," kata Eva dalam keterangan resmi, Senin (16/12/2024).
Proses pengangkutan EMU berlangsung sejak September 2022 hingga Juni 2023, menyesuaikan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam periode tersebut, total sebanyak 12 unit EMU diangkut ke Depo Tegalluar dalam beberapa batch.
Eva menjelaskan bahwa sesuai dengan kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan telah tersertifikasi oleh lembaga berwenang.
Baca Juga
"Yang perlu diluruskan adalah bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana. KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta dalam proses tersebut. Lingkup kami adalah memastikan bahwa sarana tersebut tiba di Depo Tegalluar sesuai spesifikasi," jelas Eva.
Eva juga menambahkan bahwa KCIC berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat pelanggaran undang-undang di megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh) yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan investigator KPPU melaporkan adanya dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5/1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
“Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo [ALP] sebagai Terlapor II,” kata Deswin dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/12/2024).
Investigator menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
Selain itu, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.