Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan tiga pabrik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) di Indonesia yang akan mendapatkan insentif perpajakan untuk menggairahkan pasar electic vehicle (EV) dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tiga pabrikan EV yang akan segera menikmati insentif yaitu produsen mobil listrik asal China, BYD, produsen EV prancis Citroen, dan produsen asal China lainnya Aion. Ketiganya disebut telah memiliki komitmen untuk membangun pabrik EV di RI.
"Ketiga pabrikan tersebut yang akan menikmati insentif stimulus yang tadi disampaikan Pak Menko dan Bu Menkeu di atas 25% dengan PPnBM DTP 15%," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Secara terperinci, pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) KBLBB yaitu sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat dan EV bus dengan nilai TKDN 40%, serta 5% untuk EV bus dengan TKDN 20%-40%.
Kebijakan tersebut, menurut Agus merupakan upaya pemerintah dalam memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi yang ada di Indonesia kompetitif didorong insentif dan stimulus.
"Sehingga ini juga in line dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai hub dari produksi KBLBB di Asean," tuturnya.
Baca Juga
Di sisi lain, pemeritnah juga memberikan perhatian besar terhadap sektor otomotif yang saat ini tengah mengalami tekanan lantaran penjualan yang terus menurun.
"Ada beberapa pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa penurunan sales dari sektor otomotif itu diakibatkan dari turunnya daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah," jelasnya.
Untuk itu, pemerintah juga memberikan Pajak Pertambahan Nilai barang mewah ditanggung pemerintah (PPNBm DTP) EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat secara utuh atau completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD).
Selanjutnya, pemberian insentif pembebasan bea masuk EV sebesar 0% sesuai program yang sudah berjalan dan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
"Ini merupakan jawaban dari pemerintah di mana PPnBm DTP untuk KBLBB dan PPN DTP untuk KBLBB ini diberikan, dan ini [insentif] untuk meng-cover untuk demand side dan juga untuk supply side, untuk produsen atau untuk pabrik-pabrik," pungkasnya.