Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Resmi Guyur Insentif Khusus untuk Industri Padat Karya

Pemerintah resmi mengeluarkan paket stimulus ekonomi khusus bagi industri padat karya untuk meminimalisir dampak dari tarif PPN 12%.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan paket stimulus ekonomi khusus bagi industri padat karya untuk meminimalisir dampak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku tahun depan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif yang digelontorkan untuk industri padat karya mencakup pajak penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah hingga stimulus kredit investasi. 

“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

Dia menerangkan, PPh 21 ditanggung pemerintah akan menyasar pada industri padat karya, khususnya untuk penerima gaji di kisaran Rp4,8 juta – Rp10 juta. Sektor padat karya yang dimaksud yaitu tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. 

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan skema pembiayaan industri padat karya dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. 

“Untuk pembiayaan industri padat karya, ini fasilitas baru, itu pemerintah memberi subsidi untuk kredit investasi,” ujarnya. 

Dia menerangkan, untuk kredit investasi, pemerintah mengakomodasi kredit modal kerja khususnya untuk revitalisasi permesinan di sektor padat karya, tekstil, furnitur, hingga alas kaki. 

“Itu apapun banknya pemerintah subsidi 5% dan ini 5% tentu menjadi bagian daripada platform subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat,” jelasnya. 

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan pada sektor pada karya. 

“Untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tertentu, ini diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper