Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi tercatat menjadi yang terbesar tembus Rp5,69 juta usai pemerintah resmi mengerek kenaikan sebesar 6,5%.
Adapun, kenaikan UMK Bekasi itu sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa formula penghitungan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 yakni UMK2024 ditambah dengan kenaikan UMK yang ditetapkan sebesar 6,5%.
“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis beleid tersebut.
Berdasarkan catatan Bisnis, UMK Bekasi pada 2024 ditetapkan sebesar Rp5.343.430. Apabila naik 6,5% maka posisinya terkerek naik Rp347.322 menjadi Rp5.690.752.
Posisinya itu menjadi yang paling tinggi dibandingkan dengan sejumlah wilayah di Jawa Barat bahkan di Indonesia. Disusul pada posisi kedua yakni Kabupaten Karawang dengan perolehan UMK 2025 sebesar Rp5.559.593.
Baca Juga
Sementara pada posisi ketiga ditempati oleh wilayah Kabupaten Bekasi mencakup area kawasan industri Cikarang sebesar Rp5.558.514.
Berikut 5 besar Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan UMK tertinggi pada 2025.
• Kota Bekasi: Rp5.690.752 - Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2025.
• Kabupaten Karawang: Rp5.559.593 - Kabupaten Karawang berada di posisi kedua dengan UMK sedikit lebih rendah dari Kota Bekasi.
• Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514 - Kabupaten Bekasi menempati posisi ketiga dalam daftar ini.
• DKI Jakarta: Rp 5.396.760 - UMK di DKI Jakarta naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
• Kota Depok: Rp5.195.721 - Kota Depok juga masuk dalam daftar dengan UMK cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya.