Bisnis.com, JAKARTA - Serikat buruh menilai kenaikan upah 6,5% masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah gejolak lonjakan harga barang.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh hanya berkisar Rp300.000 secara rata-rata dengan upah minimum 2025 yang naik 6,5%.
“Kalau dirata-ratakan angka 6,5% hanya sekitar Rp300.000-an [upah buruh naik]. Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).
Ini artinya, Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat belum bisa terwujud dengan upah minimum 2025 yang naik 6,5%.
Namun, Mirah menuturkan, upah minimum 2025 ini bisa disebut bisa menaikkan daya beli masyarakat jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).
“Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, jika pemerintah tidak mampu mengendalikan harga meski upah secara nasional naik, maka biaya transportasi hingga harga barang sembako akan tetap mengekor naik. Imbasnya, lanjut dia, kondisi ini akan memperburuk ekonomi dan daya beli masyarakat masih akan tetap rendah.
“Kalau itu terjadi, maka kenaikan 6,5% itu menjadi tidak berarti apa-apa. Ini di luar bicara tentang rasa syukur, ya, ini bicara tentang realistisnya saja,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban justru menyambut baik angka upah minimum 2025 sebesar 6,5% yang telah diputuskan Presiden Prabowo. Apalagi, nantinya juga akan ada perhitungan upah sendiri untuk sektoral.
Menurut Elly, pemerintah bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun berharap tidak ada gugatan lain dan semua pihak bisa menerima kenaikan upah secara nasional untuk tahun depan.
“Untuk ini [kenaikan upah], saya menyambut baik apa yang diputuskan oleh Presiden RI [Prabowo Subianto] kenaikan 6,5% dan nanti ada perhitungan sendiri untuk sektoral,” kata Elly kepada Bisnis.
Hanya saja, Elly mengaku bahwa sebelumnya KSBSI meminta agar pemerintah menaikkan upah buruh di rentang 7–10%. Namun demikian, dia menyampaikan pihaknya setuju dengan keputusan yang ditetapkan pemerintah.
“Atas nama KSBSI, kami setuju [upah minimum 2025 naik 6,5%]. Kami menyambut baik dan mudah-mudahan bisa diterima dan dilaksanakan,” tutupnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku masih menunggu penjelasan dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%.
“Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah [terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%],” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).
Bob juga mengeklaim hingga saat ini Apindo tidak mengetahui apa yang menjadi landasan pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata sebesar 6,5%. “Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5%,” ujarnya.
Di samping itu, dia juga menyampaikan masih belum mengetahui bagaimana sistem pengupahan akan ditetapkan ke depannya untuk para pekerja.
“[Dan] bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh adalah suatu yang sangat penting kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka.
Mulanya, Prabowo menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar kenaikan upah minimum di angka 6%.
“Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Kemudian, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa untuk upah minimum sektoral nantinya bakal ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
“Ketentuan lebih terperinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan penetapan upah minimum provinsi hingga sektoral bisa rampung sebelum Natal 25 Desember 2024.
Yassierli mengatakan kementeriannya kini tengah menyusun timeline usai penetapan kenaikan 6,5% itu.
"Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP kemudian UMK termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 desember kita berharap kerja sama pemda, nanti akan ada juga kami buat sosialisasi," ujarnya.
Yassierli mengindikasikan pemerintahan Prabowo menghadapi kondisi yang tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya dalam hal penetapan upah sampai dengan level sektoral.
"Dan karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik," ujar Yassierli.