Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut langkah tersebut perlu dilakukan lantaran Gapoktan merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sedangkan koperasi merupakan badan usaha.
Terlebih, Budi menuturkan bahwa kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.
Dia menjelaskan, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, melainkan langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
“Oleh sebab itu, Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (29/11/2024).
Tercatat, saat ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di Indonesia dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah Gapoktan tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi. Ini artinya, sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.
Baca Juga
“Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi,” terangnya.
Dalam hal piloting koperasi penyalur pupuk bersubsidi, Budi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya memiliki anggaran pengembangan 500 Gapoktan untuk menjadi koperasi.
Budi menambahkan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana.
“Kita juga memiliki 1.200 Penyuluh Koperasi semacam pendampingan bagi Gapoktan nantinya. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).
Wamen yang akrab disapa Tiko itu menyebut Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan,” ujar Tiko.
Untuk itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, Tiko menilai perlu adanya dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Dia berharap perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi bisa rampung paling lambat April 2025, sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi atau enam bulan sejak diundangkan.