Bisnis.com, JAKARTA - Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada 2023 berjumlah sekitar 66 juta dengan kontribusi mencapai 61% terhadap PDB Indonesia dan penyerapan 97% dari total tenaga kerja di Indonesia atau sekitar 117 juta pekerja (Kadin Indonesia).
Dengan jumlah yang luar biasa ini, bila UMKM dapat dikembangkan dan naik kelas, merupakan dukungan yang signifikan bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8%.
Di antara UMKM itu, terdapat UMKM Industri Halal (UMKM IH), yaitu UMKM yang menghasilkan produk halal atau telah disertifikasi halal produknya oleh lembaga yang sah, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Keberadaan UMKM Industri Halal merupakan salah satu implementasi dari UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang antara lain menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).
Produk yang disertifikasi halal merujuk antara lain pada: Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 748/2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal; dan No. 1360/2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
UMKM yang menghasilkan produk nonhalal tetap dapat beroperasi dan menginfokan nonhalal. Jika UMKM diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi, maka dukungan berkelanjutan sangat diper-lukan agar UMKM berkiner-ja makin baik dan makin banyak yang naik kelas.
Baca Juga
Tentunya dukungan dengan strategi yang tepat.Setidaknya terdapat lima aspek yang perlu dilaksana-kan dalam mengembangkan UMKM agar dapat naik kelas. Masing-masing UMKM perlu disesuaikan terlebih dahulu agar dukungan yang diberi-kan tidak bersifat sama rata yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan UMKM dimaksud.
Pertama, Peningkatan Kapasitas. Peningkatan kapasitas terbagi atas a) peningkatan kapasitas indi-vidu pelaku usaha terkait peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan kompeten-si; b) Kemampuan lembaga usahanya terkait tata kelola, kepemimpinan, dan manajemen yang Baik; c) Kolaborasi antarlembaga usaha terkait jaringan bisnis, pengembang-an klaster komunitas; dan d) Lingkungan usaha atau regu-lasi terkait hukum dan per a-turan, insentif, infrastruktur.
Bagi UMKM IH yang ingin melengkapi dengan prinsip bisnis syariah, KNEKS telah menerbitkan beberapa modul yang dapat diakses tidak berbayar, yaitu: a) Delapan modul dasar UMKM berba-sis syariah (Prinsip & Etika Bisnis Islam; Manajemen Kekayaan Syariah; Manajemen SDM Syariah; Akuntansi Berbasis Syariah; UMKM Go Digital Syariah; Modul Dasar Pemasaran Islam; Manajemen Produksi & Operasi Syariah; dan Sistem Manajemen Mutu Syariah.); dan b) UMKM IH berbasis digital, yaitu Akuntansi dan Fintech Syariah berbasis Digital; Etika Bisnis Syariah berbasis Digital; Pemasaran Syariah berbasis Digital; dan Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman.Kedua, Kemitraan.
Kemitraan dapat dilakukan dengan berbagai pihak, anta-ra lain: a) Asosiasi bisnis, untuk meningkatkan wawas-an pasar dan akses bisnis; b) Vendor teknologi untuk meningkatkan wawasan tek-nologi dan layanan aplikasi; c) e-commerce untuk pema-saran digital dan market-place; d) Lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan akses pembiayaan atau pen-danaan; e) Perguruan tinggi untuk mendapatkan penelitian hasil studi dan mengikuti pendidikan yang diperlukan; f) Pemerintah, untuk mendapatkan dukungan kebijakan atau insentif yang diperlukan, dll.
Ketiga, Inkubasi dan Pembiayaan/Pendanaan. Salah satu kunci kesuksesan UMKM adalah pada tahap inkubasi dengan inkubator yang kuat. Pendampingan oleh inkubator disesuaikan dengan tahapan kematangan UMKM yang terbagi atas: pre inkubasi, inkubasi dan post inkubasi.
Jaringan Inkubator menjadi sangat penting karena minimal bisa saling ber-bagi informasi keberhasilan pendampingan agar dapat ‘ditiru’ di tempat lain.Terkait pembiayaan, KNEKS telah memfasilitasi UMKM dengan aplikasi sederhana digital business matching(DBM) untuk pembiayaan.
UMKM dapat mengisi profil di aplikasi tersebut dan di dalam aplikasi akan dihubungkan dengan persyaratan dasar yang telah disediakan oleh 17 lembaga keuangan syariah (LKS) yang telah bekerja sama, yaitu: bank syariah, P2P Syariah, BMT, SCF Syariah, Pegadaian, dan UUS Permodalan Nasional Madani.
Keempat, Akses Pasar. Akses pasar terbagi atas domestik dan global serta dapat dilakukan melalui beberapa cara. Misalnya: a) Via marketplace yang saat ini sudah banyak tersedia; dan b) e-Purchasing yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga atau BUMN. KNEKS memfasilitasi antara lain dengan pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Ekspor Produk Halal.
Kelima, Penguatan Kemampuan Digital. UMKM memiliki kemampuan adopsi yang beragam, yaitu UMKM dengan kategori: a) Inovator dan pengadopsi cepat; b) Pengguna awal; c) Pengguna lambat; dan d) Kelompok ter-lambat.
Jika kelima aspek di atas dijalankan secara tersinergi dengan kementerian/lemba-ga dan seluruh Pemangku Kepentingan, berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik UMKM, Insyaallah UMKM naik kelas dapat terwujud dan menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia sebesar 8%