Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Ingin PPN Naik ke 12%, Negara Bisa Raup Pendapatan Rp100 Triliun

Ketika PPN naik jadi 12%, penerimaan negara bisa bertambah setidaknya Rp100 triliun.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 berpeluang menambah kas negara hingga Rp100 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih menggunakan asumsi PPN 11% saat merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Target penerimaan negara tahun depan masih dipatok senilai Rp3.005,1 triliun dan pajak menjelaskan Rp2.189,3 triliun.

Pengamat pajak dan Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa kenaikan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan pajak, melebihi asumsi dengan tarif lama. Dia yang menggunakan basis perhitungan kenaikan PPN seperti 2022 lalu, memperkirakan setidaknya kas negara akan bertambah Rp100 triliun.

"Potensi penerimaan cukup besar kalau kenaikan PPN. Merujuk pada kenaikan tarif 2022 lalu, untuk tahun depan [ketika PPN 12%] bisa lebih dari Rp100 triliun," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

Melalui perhitungan tersebut, artinya pendapatan negara dari pajak yang sebelumnya Rp2.189,3 triliun tersebut akan mencapai Rp2.289,3 triliun, bahkan lebih.

Dampak ke daya beli masyarakat pun menurut Fajry tidak akan signifikan, mengingat kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk dalam daftar tidak kena PPN.

Meski demikian, kenaikan tarif PPN perlu diimbangi melalui belanja publik. Uang yang pemerintah kumpulkan dari PPN tersebut, harus mampu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat kelas bawah dan menengah.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum memberikan proyeksi tambahan pendapatan tersebut.

Untuk diketahui, APBN 2025 yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada 19 September 2024 lalu, menggunakan asumsi PPN 11%. Padahal dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN harus naik menjadi 12% per Januari 2025.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengungkapkan meski demikian, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai kondisi, seperti daya beli masyarakat hingga kondisi ekonomi sebelum menerapkan suatu kebijakan. Sekalipun hal tersebut telah menjadi mandat.

"Penyesuaian tarif PPN ke 12% itu sudah masuk UU HPP. Namun dalam implementasi tetap mempertimbangkan suasana masyarakat, termasuk daya beli, kondisi ekonomi, dan mungkin momentum yang tepat," ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).

Sementara berkaca dari kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sejumlah Rp60 triliun.

Perlu diingat, bahwa pada masa itu, Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19. Mantan Presiden RI (2019—2024) Joko Widodo baru mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022.

Dalam sembilan bulan atau hingga akhir 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengumpulkan tambahan Rp60,76 triliun sebagai dampak kenaikan tarif PPN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper