Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Rp6,1 Triliun hingga November 2024

Dari nilai tersebut, total penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai 31.275 kali dari Januari—November 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran Ditjen Bea Cukai tengah menghancurkan barang sitaan dalam konferensi pers Hasil Penindakan desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kamis, 14 November 2024./Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran Ditjen Bea Cukai tengah menghancurkan barang sitaan dalam konferensi pers Hasil Penindakan desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kamis, 14 November 2024./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan penyeludupan barang di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun dari Januari—November 2024.

Sri Mulyani menjelaskan, dari nilai tersebut, total penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai 31.275 kali dari Januari—November 2024.

"Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5 ribu yang kita lakukan [penindakan]," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Bendahara negara itu merincikan, salah satu barang yang paling banyak diseludupkan adalah impor komoditas dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil sebanyak 12.495 dengan nilai Rp4,6 triliun.

Lalu, 3.382 penindakan ekspor untuk komoditas bentuknya flora dan fauna dengan nilai Rp255 miliar. Kemudian, benih lobster sebanyak 4 kali penindakan dengan nilai Rp163,7 miliar.

Selanjutnya pasir timah sebanyak 5 kali penindakan untuk penyelundupan 84,18 ton dengan nilai barang Rp10,9 miliar. Kemudian, 178 penindakan untuk barang TPT, tekstil, dan produk tekstil dengan nilai Rp38 miliar.

Terakhir, 18.225 penindakan di bidang cukai terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun.

Dari semua penindakan tersebut, 183 di antaranya dalam status penyidikan tindak pidana dengan 193 orang sudah dalam status tersangka.

"Untuk itu kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai," ungkap Sri Mulyani.

Dia pun menyatakan pihaknya akan terus coba melakukan penegakan hukum dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Apalagi, sambungnya, Kementerian Keuangan bergabung ke dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper