Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stranas PK Sebut Subsidi Listrik Belum Tepat Sasaran

Stranas PK mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun per bulan imbas subsidi listrik yang tidak tepat sasaran
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun per bulan imbas subsidi listrik yang tidak tepat sasaran menyasar ke 10,6 juta pelanggan PT PLN yang tidak masuk dalam kategori miskin. 

Angka tersebut didapatkan dari survei pencatatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencatat sebanyak 33 juta masyarakat penerima subsidi listrik 450 VA dan 900 VA pada 2023. 

Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya dalam 2 tahun terakhir telah meminta PT PLN sebagai penyalur untuk memadankan data ID pelanggan yang dimiliki dengan NIK dan data Dukcapil. 

Namun, data per April 2023 menunjukkan baru 42,7% atau 33 juta pelanggan PLN yang sudah disesuaikan dengan NIK. Sementara itu, 10,6 juta penerima subsidi listrik dipastikan tidak tepat sasaran, 8,7 juta diantaranya merupakan penerima subsidi listrik 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS. 

"Ini sedikitnya Rp1,2 triliun, kalau ini cepat dijalanin jangan-jangan lebih banyak banyak lagi angka [penerima] yang gak berhak," kata Pahala di Kantor KPK C1, Rabu (13/11/2024). 

Lebih rinci, dia menerangkan sebanyak 1 juta penerima subsidi listrik 450 VA memiliki saluran listrik lebih dari satu, sedangkan 866.060 penerima subsidi listrik 900 VA telah terdeteksi meninggal dunia. 

Dia menerangkan angka tersebut didapatkan dari perhitungan kuota dan jumlah anggaran yang disalurkan pemerintah ke PT PLN untuk program subsidi listrik sebesar Rp50,5 triliun pada 2023. 

Untuk itu, pihaknya meminta agar penggunaan data DTKS berbasis NIK yang dimiliki Stranas PK dapat dioptimalkan untuk memberikan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran yakni kepada masyarakat miskin. 

Adapun, skema yang dianjurkan yaitu skema Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PB1 JKN) dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer bantuan langsung tunai (BLT). 

"Jadi subsidi ini dikelola sama lembaga yang sifatnya regulatory yaitu Kementerian ESDM yang memelihara data ini," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper